Pj Kades Karya Indah Mediasi Sengketa Lahan Guru-Guru Dengan Yayasan Santa Maria

Pj Kades Karya Indah Mediasi Sengketa Lahan Guru-Guru Dengan Yayasan Santa Maria

Kampar (BIC)-Pj Kepala Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar melakukan mediasi terhadap kepemilikan lahan di  Jalan Kijang Putih RT 012 RW 016, Kamis, (05/06/2025). Mediasi dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Kepala Desa Karya Indah Jalan Garuda Sakti Km 6 dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa, diantarnya Pihak dari guru-guru dengan pihak Yayasan Santa Maria.  

Agenda dalam mediasi tersebut sesuai dengan undangan yaitu pemeriksaan berkas para pihak.

Pantauan media, mediasi dilakukan penuh kekeluargaan kedua belah pihak yang memiliki surat tanah atas nama sendiri menyerahkan kepada perangkat  Desa  baik dari Kamplingan Guru-guru dan juga pihak Yayasan Santa Maria Pekanbaru.

Nurlela salah seorang Guru di SMP N 03 Tambang menyebutkan, Kasnawi menyerahkan kepercayaan kepada suaminya untuk menjual kaplingan  dan setelah dapat orang yang membeli barulah di berikan suratnya oleh Kasnawi.

"Kasnawi mengamanahkan kepada suami saya agar di kaplingkan seluas  3.7 hektare. setelah dapat beberapa guru barulah di kaplingkan di tahun 2000  dan suratnya di terbitkan tahun 2007." ujar Nurlela  seraya memberikan surat foto Copy kepada pihak Desa Karya Indah.

Berharap Dapat Keadilan 
Pihak Santa Maria Pekanbaru, menyebutkan, Pihaknya membeli tanah di Tahun 1982 dan di buatkan suratnya tahun 1983.  

Tanah dengan kepemilikan Pastor Kassani di tahun 1982 dan dibuatkan suratnya tahun 1983, karena kita yayasan mempunyai kepengurusan  2003 oleh Pastor  Anton konseng dan di tahun  2023  oleh Pastor Riduan  dan itu sedikit sejarahnya, dan lebih jelasnya karyawan Yayasan  Santa Maria akan menjelaskan lebih detil.

Perdinan Sinurat, karyawan Santa Maria yang mengakui sudah bekerja di Yayasan Santa Maria mulai tahun 1993 menjelaskan, lahan tersebut di beli dari Gurning  seorang yang berprofesi sebagai Polisi RI  tahun 1983.

Gurning menunjuk Alisurdin  untuk mengurus penjualan lahan. Pada tahun 1986 di kemudian surat lahan dibuat menjadi tiga  surat.

"Semua ada sejarahnya karena mulai tahun 1983 saya mengetahui dan mengukurnya juga ikut," kata Perdinan.

PJ Kepala Desa Siti Meilia mengapresiasi kedua belah pihak  yang memberikan penjelasan masing-masing. Pj Kades berharap sengketa dapat diselesaikan dengan baik tanpa masuk ketahap selanjutnya.

Kepada wartawan PJ Kades Desa Siti Meilia  mengatakan pihaknya akan selalu mengkawal sengketa tersebut. Ia mengatakan pihaknya bertanggung jawab atas sengketa yang terjadi diwilayahnya.

Siti juga mengatakan mengapresiasi para pihak yang memberikan keterangan dengan hati dingin dan tidak ada bersitegang.

"Tentu saya dengan regulasi yang ada saya akan melaksanakan, jika dalam pertemuan ini tidak ada penyelesaian tentu kita akan masuk lagi ke tahapan selanjutnya mendengarkan keterangan para pihak dan saksi. Dan jika di tahapan itu juga belum dapat penyelesaian kita akan masuk ke langkah ketiga, menentukan patok batas tanah masing masing," ujarnya.***

#Rakyat

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index