Buntut Polemik di DPRD Karimun, Paripurna Dua Kali Ditunda

Selasa, 01 Maret 2016 | 06:35:44 WIB

KARIMUN (Beritaintermezo.com)-Kisruh Ketua DPRD Karimun HM Asyura dan sesama anggota dewan di daerah itu masih terus berlanjut. Kondisi ini berdampak pada molornya rapat paripurna yang digelar di gedung wakil rakyat tersebut, Senin (29/2).

Sedianya rapat pembahasan Ranperda Pengelolaan Taman Kota pada pukul 10.00 WIB, namun ditunda pukul 11.30 WIB. Tapi sayangnya, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan tiba-tiba   Sekretaris Dewan, Usman Ahmad tiba-tiba menyampaikan paripurna diundur dan akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Padahal Bupati Karimun Aunur Rafiq beserta Kepala Satauan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah hadir di gedung rakyat tersebut.

Seluruh peserta dan undangan pun membubarkan diri.Tiba pukul 13.00 WIB, sesuai jadwal yang telah diumumkan, ternyata paripurna tak kunjung juga dimulai. Rapat paripurna akhirnya baru digelar pukul 14.30 WIB.

Pantauan di lapangan, sekitar pukul 12.30 WIB, dua anggota DPRD dari fraksi Golkar, Jumadi dan Zuhdiono, dari fraksi PPP  tampak masuk ke dalam ruangan Ketua DPRD HM Asyura.

Kedua anggota dewan ini sebelumnya diketahui bersitegang dengan dengan Asyura.

Hanya berselang sektiar satu menit anggota DPRD dari PPP itu keluar tanpa ada sepatah kata yang disampaikan kepada wartawan.

Informasi dihimpun, penundaan dua kali pembahasan paripuran tersebut ternyata disebabkan seluruh anggota DPRD Karimun yang melakukan mosi tidak percaya kepada Asyura itu, tidak memberikan izin untuk Asyura memimpin paripurna.

Sementara Asyura tetap berkeras akan memimpin sidang karena masih berstatus sebagai pimpinan dewan.

Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Jumadi dengan membawa Zuhdiono ke ruangan Asyura adalah atas keinginan pimpinan DPRD tersebut. Namun baru saja tiba di dalam ruangan pimpinan, Zuhdiono langsung keluar dari ruangan dengan alasan akan shalat Dzuhur.

"Jadi setelah melalui proses lobi yang cukup alot, Alhamdulillah sidang dapat dimulai dan diambil alih oleh Wakil Ketua DPRD, Bakti Lubis," ucap anggota dewan yang enggan menyebutkan namanya, kemarin.

Situasi sidang tetap berjalan lancar dan aman tanpa ada kendala atau sesuatu apapun sehingga berakhir dengan tertib.

Diberitakan sebelumnya, 21 anggota DPRD Karimun telah meneken mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Karimun HM Asyura agar lengser dari jabatannya. Aksi mosi tidak percaya tersebut, diduga berawal dari draff APBD 2016 yang belum di tandatangani oleh Ketua DPRD Karimun.

Kasus ini pun dibawa ke Badan Kehormatan (BK). Hasil sidang, akhirnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Karimun mengeluarkan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Karimun. BK menyarankan Ketua DPRD Karimun yang diduduki kader Golkar, HM Asyura untuk diganti.

"Surat dari DPRD Karimun sudah kami terima, isinya menyarankan Ketua DPRD Karimun, diganti," ujar Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karimun, Raja Bakhtiar, Minggu (28/2) lalu.

Pihaknya, kata Bakhtiar segera memberikan jawaban begitu surat DPRD Karimun tersebut dipelajari.

Mantan Ketua DPRD Karimun itu juga menyebut pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada Asyura dan lima anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Karimun periode 2014-2019, dalam waktu dekat.

"Kami tentu tidak begitu saja, kami akan lihat dulu ini subjektif atau objektif. Apakah sudah sesuai aturan mainnya? Apa benar, Asyura melakukan seperti yang dituduhkan? Setiap orang kan beda-beda gaya kepemimpinannya," katanya. (Tambunan)

Terkini