Sanksi Menanti Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Karimun

Jumat, 11 September 2020 | 09:51:41 WIB

Karimun (Beritiantermezo.com)-Sanksi   bagi   pelanggar   protokol   kesehatan   Covid-19   akan   mulai   diterapkan   Pemkab Karimun. Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan sanksi-sanksinya akan ditanda tangani Bupati Karimun, Aunur Rafiq pada, Kamis (10/9/2020).

"Jika hari ini saya tanda tangani, makamulai hari ini juga diberlakukan sanksinya," ujar Rafiq.

Hal  itu disampaikannya usai memimpin apel  kampanye Gerakan Karimun  Bermakserkedua, di Mapolres Karimun.Rafiq mengatakan, sanksi-sanski yang diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatanberupa denda uang dan berupa sosial. Namun ia belum dapat menjelaskan berapa nilai uangdendanya.

"Untuk   sanksi   denda   berbentuk   uang   bervariasi.   Sedangkan   sanksi   sosial   berupamembersihkan sesuatu," katanya.

Rafiq menyebutkan, tentang menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sudahmensosialisasikannya yang sudah dilakukan sejak lama.

"Untuk tahap awal ini kita berikan peringatan dulu. Jika sudah ditemukan melanggar 1sampai 2 kali dengan orang yang sama, baru kita terapkan sanski denda kepada bersangkutan,"ucapnya."Sanksi-sanksi yang diterapkan berlaku untuk semuanya. Nanti ada tim yang melakukanpengawasannya ke lapangan maupun di kantor," tambah Rafiq mengakhiri.

Saat ini ada 4 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 baru di Kabupaten Karimun, ProvinsiKepri, Rabu (9/9/2020)  sore. Pasien  positif semuanya laki-laki di Kecamatan Karimun. Duaorang diantaranya klaster impor Batam, Kepri, sedangkan dua lagi klaster Tembilahan, ProvinsiRiau.  Adapun     ke   4  pasien   positif   baru   sedang   diisolasi/rawat   di   RSUD   Muhammad   SaniKarimun.***(hen)

Terkini