www.beritaintermezo.com
20:29 WIB - PTPN IV Regional III Ambil Bagian Meriahkan Kampar Expo | 08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi
DPRD Riau Buka Pengaduan Korban Mutasi
Mutasi di Pemprov Riau, Tontonan Arogansi Kekuasaan
Minggu, 19-11-2023 - 21:50:44 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Beritaintermezo.com)-Mutasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau menyebabkan kondisi di jajaran birokrasi Pemprov Riau tidak kondusif.

Ini menjadi salah satu faktor yang ditengarai bakal menggangu jalannya helat Pemilu di 2024, yang seharusnya tenang dan damai.

Yang lebih memprihatinkan, mutasi yang dilakukan diduga kuat juga tanpa izin dari Kemendagri RI.

Keprihatinan ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A. Mohd Yatim dan anggota Komisi I DPRD Riau, Suprianto dari Fraksi FKB.

Eddy Yatim menilai, mutasi yang dilakukan baru-baru ini (Jum'at, 10/11/23) lebih banyak mempertontonkan arogansi kekuasaan ketimbang kepentingan yang lebih luas. "Lebih banyak membuat kegaduhan dan menyebarkan ketakutan di jajaran birokrasi Pemprov Riau. Apalagi banyak yang nonjob," sesal politisi Partai Demokrat itu kepada pers baru-baru ini di Pekanbaru.

Menyikapi hal tersebut, DPRD Riau melalui Komisi 1 membuka Posko Pengaduan bagi ASN yang merasa dirugikan. Khususnya bagi ASN yang menjadi korban mutasi tanggal 10 November 2023 lalu.

Hal senada disampaikan H. Suprianto. Menurut anggota DPRD Riau dapil Kampar yang sehari-hari dikenal dengan panggilan Ucok ini, dirinya telah menerima puluhan curhat dan pengaduandari ASN Pemprov Riau yang sudah tidak nyaman lagi dengan kebijakan pimpinannya.

"Pimpinan ASN sudah tidak menunjukkan moral hazard yang benar. Mutasi dan rotasi, tidak lagi berdasarkan pertimbangan analisis jabatan. Tetapi lebih kepada syur pimpinan sendiri," tegas Ucok, Rabu (15/11/2023).

"Bahkan ada yang menangkap aura, meniupkan rasa takut, jelang penunjukan Pj Gubernur. Pertanyaan saya, bagaimana ASN ini akan menyelesaikan target pekerjaannya sampai akhir tahun," sambungnya.

Ucok juga mengungkapkan, tugas Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas tata kelola pemerintahan di Pemprov Riau jelang penyelenggaraan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

"Gimana akan damai, dan aman. Situasi di birokrasi sendiri tidak kondusif, ASN berada dalam situasi bimbang dan ketakutan, karena ancaman mutasi, di ujung-ujung tahun," ungkapnya.

"Ada ratusan program yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun ini, termasuk harapan kami di Musrenbang, Riau sukses penyelenggara dan pelaksanaan Pemilu 2024, ini yang sekarang menjadi ganjalan dan ketidak nyaman di tubuh birokrasi," tambahnya.

Ucok menuturkan, dirinya akan mendorong Komisi I untuk melakukan gugatan hukum atas mutasi yang dilakukan. Sebab, Ucok melihat kondisi ini tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Ini sangat ironis sekali. Merusak tatanan dan menimbulkan kegaduhan. Bisa merusak jenjang karir ASN dan membunuh motivasi kerja karena tidak sesuai Anjab dan PP RI Nomor 49 Tahun 2008. Dan perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2005," tuturnya.

"Tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal 132 A pejabat kepala daerah sebagaimana disebut pasal 130 serta pasal 132 ayat 4. Atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan," sebutnya.

Dalam pasal itu, lanjut Ucok, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

"Silakan baca aturan ini, sehingga eksekutif cerdas sebelum memberikan keputusan," tandasnya.

Baik Eddy Yatim maupun Suprianto meminta KASN dan Kemendagri RI untuk mengambil langkah tegas terkait mutasi di jajaran Pemprov Riau yang dinilai tidak prosedural dan melanggar aturan yang ada.***



 
Berita Lainnya :
  • Mutasi di Pemprov Riau, Tontonan Arogansi Kekuasaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica