Alasan Belum Deadline, DPRD Riau Tak Bisa Gelar Paripurna Pengesahan Tata Cara Pengelolaan BUMD

 Alasan Belum Deadline, DPRD Riau Tak Bisa Gelar Paripurna Pengesahan Tata Cara Pengelolaan BUMD

Pekanbaru (Beritaintermezo.com) - Belum sampainya batas waktu fasilitasi Kemendagri membuat Rapat Paripurna DPRD Riau tentang Pengesahan Raperda Tata Cara Pengelolaan BUMD tidak bisa dilaksanakan, walaupun jumlah anggota dewan yang hadir paripurna sudah memenuhi quorum.


"Dalam aturannya, setelah 15 hari sejak Raperda ini difasilitasi Kemendagri, baru bisa disahkan. Ini yang membuat paripurna diundur," kata Manahara Manurung, Wakil Ketua DPRD Riau kepada wartawan, Kamis (28/07/16).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa fasilitasi yang dimaksud yakni, mengirimkan draf Raperda ke Kemendagri untuk kemudian dievaluasi. Ia pun belum bisa memastikan kapan paripurna akan kembali dilaksanakan.

Sementara itu, Supriati, anggota Komisi C DPRD Riau tampak kecewa dengan batalnya paripurna tersebut. Ketua Fraksi Golkar ini meminta pimpinan dewan agar lebih cermat secara administrasi.

"Pasalnya, sebelum melewati batas waktu yang diatur Permendagri Nomor 80 Tahun 2016 tentang produk hukum daerah, maka Perda tidak boleh disahkan sebelum 15 hari setelah dievaluasi," jelasnya.

Politisi Kuansing ini berharap agar ke depannya, hal serupa tidak terulang lagi dan mesti mendapat perhatian semua pihak, termasuk Badan Musyawarah DPRD Riau yang menjadwalkan paripurna.

"Tentunya pihak biro hukum Pemprov Riau juga diminta cermat dalam mengirimkan Raperda untuk difasilitasi Kemendagri agar diketahui pasti waktu pengirimannya," tutup anggota dewan provinsi dua periode ini. (bic)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index