Pekanbaru (Beritaintermezo.com) - Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengakui, pihaknya berupaya untuk mempercepat proses pengesahan RTRW pasca keluar SK Kementerian Lingkungan Hidup No 314 Tahun 2015. Ini dengan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam mengkaji apakah 'lahan yang diputihkan' tersebut dapat diterima, ditambah atau dikurangi.
"Jadi ini nanti akan dikaji seluruhnya oleh Pansus.Apakah akan mengikuti apa yang sudah diputuskan itu atau tidak. Pansus akan mempercepat dalam proses penyelesaian pembuatan RTRW ini karena sudah lama dinanti-nanti yang sedikit banyaknya berpengaruh pada pembangunan di Provinsi Riau",jelasnya.
Ditambahkan juga, Pansus nantinya juga akan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait termasuk di Kementerian. "Jadi kesemuanya Pansus yang mengkajinya. Begitu juga dengan keputusan yang akan diambil, aik menolaj atau menerima seperti yang disampaikan Kementerian LH", tambanya memberikan pengertian.
Sebagaimana yang diberitakan, SK Perubahan RTRW dengan nomor 314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya merupakan revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.
Dari Perubahan terdapat perbedaan luas wilayah, hanya ada 65 ribu hektare yang diakomodir, sedangkan pemerintahan Provinsi Riau mengajukan 2,7 juta hektare. (hms/bic)
"Jadi ini nanti akan dikaji seluruhnya oleh Pansus.Apakah akan mengikuti apa yang sudah diputuskan itu atau tidak. Pansus akan mempercepat dalam proses penyelesaian pembuatan RTRW ini karena sudah lama dinanti-nanti yang sedikit banyaknya berpengaruh pada pembangunan di Provinsi Riau",jelasnya.
Ditambahkan juga, Pansus nantinya juga akan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait termasuk di Kementerian. "Jadi kesemuanya Pansus yang mengkajinya. Begitu juga dengan keputusan yang akan diambil, aik menolaj atau menerima seperti yang disampaikan Kementerian LH", tambanya memberikan pengertian.
Sebagaimana yang diberitakan, SK Perubahan RTRW dengan nomor 314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya merupakan revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.
Dari Perubahan terdapat perbedaan luas wilayah, hanya ada 65 ribu hektare yang diakomodir, sedangkan pemerintahan Provinsi Riau mengajukan 2,7 juta hektare. (hms/bic)