Diancam Tindak Pidana Pemerasan, Polres Rohul Ekspose Kasus OTT Kades dan Sekdes RBS

Diancam Tindak Pidana Pemerasan, Polres Rohul Ekspose Kasus OTT Kades dan Sekdes RBS

Rohul (Beritaintermezo.com)-Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rantau Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), bernisial PA dan S terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 
Hal itu diungkapkan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK,‎ Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, dan Kanit Tipikor Ipda H. Panjaitan SH, pada Ekspose di Mapolres Rohul, Senin (22/1/2018).
 
Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto SIK MH mengungkapkan, keduanya yakni,  Kades dan Sekdes Rantau Binuang Sakti dijerat Pasal 12 huruf (e), sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001‎ tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 
Ia menambahakan, ‎ awalnya dalam operasi tangkap tangan di Warung Ikan Bakar Sasmita di Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah, ada 6 orang laki-laki diamankan Tim Saber Pungli Satuan Reskrim Polres Rohul, Kamis sore (18/1/2018) sekitar  pukul 17.10 WIB.
 
Lebih lanjut dijelaskanya, dari pemeriksaan penyidik, Kades dan Sekdes‎ Rantau Binuang Sakti ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 4 laki-laki lain mengaku tidak mengetahui ada transaksi surat tanah milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya, Kecamatan Kepenuhan di warung ikan bakar tersebut.
 
Dikatakanya, dugaan perkara pemerasan dilakukan Kades dan Sekdes Rantau Binuang Sakti awal mulanya adanya laporan dari masyaarakat terkait tingginya pengurusan surat tanah di Desa Rantau Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan.
 
Kemudian, dari penyelidikan yang  dilakukan Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Rohul, didapat informasi akan ada transaksi penyerahan uang untuk pengurusan tanah. Dari penyelidikan, Tim Saber Pungli melakukan OTT.
 
Dari tangkap tangan, tambah AKBP Yusup, polisi menyita barang bukti uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 50 juta, 73 persil surat tanah atau Surat Keterangan Riwayat Pemilik Tanah (SKRPT).
 
"Awal kesepakatan sebesar Rp 225 juta, namun baru dibayar Rp 50 juta,"paparnya saat ekspose.
 
Kapolres mengungkapkan,  1 SKRPT ditetapkan Kades Rantau Binuang Sakti dengan harga  Rp 2,5 juta, sementara aturan‎ mengatur tidak ada, sehingga masyarakat keberatan dengan jumlah sebanyak itu dan melaporkan ke Polres Rohul.
 
Akibat perbuatannya, Kades dan Sekdes Rantau Binuang Sakti dijerat Pasal 12 huruf (e), sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001‎ tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Ia mengungkapkan, Kades dan Sekdes Rantau Binuang Sakti, dikenakan pasal pemerasan dalam tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dengan cara memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu untuk membayar sesuatu.
 
Dalam perkara pemerasan dan Tipikor, pemberi uang tunai Rp 50 juta yakni dari pihak KSU Rokan Jaya‎ Desa Kepenuhan Timur hanya berstatus sebagai saksi, karena merupakan korban pemerasan.
 
"Kita akan laksanakan pemeriksaan, masih dalam proses. Kita akan dalami, kalau memang ada indikasi, siapapun yang terlibat akan kita proses. Sementara ini kita tetapkan dua tersangka,"imbuhnya.
 
AKBP Yusup mengimbau, seluruh Kades dan Camat yang ada di Kabupaten Rohul, sebagai aparatur negara untuk  tidak melakukan praktik pungutan liar‎ atau menyalahgunakan wewenang.
 
Dirinya  mengaku sudah mensosialisasikan masalah Saber Pungli. Ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum aparatur negara tidak segan untuk melaporkan ke Polres Rohul.
 
"Kalau kita sudah menerima laporan dan bisa dibuktikan tentu akan kita proses. Dan kita harapkan semua pihak sama-sama melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan yang ada,"pungkasnya. (rc/joh)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index