BOLA KASUS CENTURY ADA DI TANGAN KPK.

Kasus Bank Century, Ketua DPR Serahkan kepada KPK

Kasus Bank Century, Ketua DPR Serahkan kepada KPK

JAKARTA, (BI)-Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait skandal Bank Century yang menyeret mantan Gubernur BI Boediono, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Sekarang bola Century itu ada di KPK. Saya berharap ada penyelesaian permanen dalam menyelesaikan kasus Century ini. Termasuk dugaan keterlibatan mantan Wapres Boediono, silakan KPK," tegas Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Politisi Golkar itu mengaku bukan karena tidak jadi lagi Pansus Century,  melainkan saat ini Bamsoet sebagai Ketua DPR RI. "Kalau Anda tanya sebelum saya menjabat Ketua DPR, maka tugas saya menjaga suasana yang damai. Jadi, kita kembalikan ke mekanisme hukum yang ada," ujarnya.

Dengan keputusan PN Jaksel tersebut, maka KPK diperintahkan untuk melakukan penyidikan lanjutan dan menetapkan tersangka baru yang nama-namanya disebut terlibat dalam surat dakwaan eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Praperadilan ini diajukan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana dijelaskan pejabat humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Selasa (10/4).(Bir)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index