Selamatkan Uang Korupsi Rp 216.000.000

MA Tambah Hukuman Mantan Kadisdik Rohil Menjadi 5 Tahun

MA Tambah Hukuman Mantan Kadisdik Rohil Menjadi 5 Tahun
Kejari Rohil saat melakukan Press Konference di Kantor Krjaksaan Bagansiapiapi

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman mantan Kepala Dinas Pendidikan Rohil, Misnawati menjadi 5 Tahun Penjara. Penambahan itu berkat Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak terima hasil putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi (PT).

PN Tipikor Pekanbaru memvonis Misnawati 2 tahun penjara, Banding ke PT, Hukuman ditambah menjadi 3 Tahun. Tidak puas atas putusan itu, JPU melanjutkannya ke tingkat Kasasi, Oleh MA Hukuman Misnawati ditambah menjadi 5 tahun penjara, denda 200 juta, Subsider 6 bulan dan uang penganti sebanyak Rp180 juta subsider 6 bulan.

Demikian dikatakan Kajari Rohil, Goas Wicaksono, SH, MH saat press release diruang kerjanya, Rabu (18/4) kemaren. Kajari saat itu didampingi Kasi Intel Farkhan SH, Kasi Pidsus Mochtar Arifin SH, Kasi Datun Andreas Tarigan SH, Kasi Pidum baru Zulham Pane,SH, Kasi Pidum lama Sobrani BinzarSH, Kasi Barang Bukti yang baru dilantik Antonius Saharatua, SH dan Kasubag Bin Haryanto SH.

Kasi Pidsus Mochtar Arifin menambahkan, Selain Misnawati, MA juga menambahkan hukuman Heri Sutrisno selama 6 Tahun penjara. Sebelumnya kata dia, Hakim PN Tipikor memvonis dia 1 tahun 6 bulan, Tidak terima atas putusan itu, JPU mengambil langkah hukum selanjutnya yakni banding ke Pengadilan Tinggi, Namun Hukumannya tetap sama dengan putusan Pengadilan Negeri.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah hukum Kasasi, Hasilnya Mahkamah Agung menambah hukuman Heri Sutrisno, Yang merupakan orang kepercayaan Misnawati itu menjadi 6 tahun Penjara, Denda Rp200 Juta, Subsider 6 Bulan, Uang penganti sebesar Rp43 Juta Subsider 1 Tahun penjara.

Press Release itu sendiri, Pihak Kejari Rohil menunjukan dan menampilkan tumpukan uang Rp50.000 dan uang Rp100.000. Uang itu merupakan uang penganti dari terdakwa korupsi 2 kasus senilai Rp261.000.000 yang telah dititipkan Pengadilan kepada Pihak Kejari. Uang tersebut nantinya akan disetor ke Kas Negara, Bukan ke Kas Pemda.

Kasi Pidsus mengatakan, Terdakwa yang membayar uang penganti yakni Ruslan senilai Rp10.000.000, Asnawasti Rp10.000.000, Afrizal Rp45.000.000. Sementara Iwan Kurnia tidak membayar uang penganti. Mereka merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana operasional DKPP Tahun Anggaran 2015.

Sedangkan untuk kasus Penyalahgunaan Anggaran pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2014 sambung mochtar, Terdakwa yang membayar uang penganti hanya Misnawati sebesar Rp140.000.000." Dia masih terutang uang penganti sebanyak 40 juta. Dia wajib bayar Rp180 juta," Kata Mochtar.

Semenatara terdakwa Heri Sutrisno belum membayar uang penganti senilai Rp43.000.000, Sesuai dengan yang ditetapkan oleh MA. "Terdakwa Heri Sutrisno belum sama sekali membayar uang penganti," Ungkapnya.

Uang penganti dari beberapa terdakwa ini sambung Mochtar, Sudah dari awal penyidikan dititipkan hakim kepada pihak kejaksaan, Namun karena putusan belum inkrah, maka uang tersebut belum disetorkan ke kas negara. "Sekarang sudah bisa kita setor, Karena sudah memiliki hukum tetap," Pungkasnya. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index