BAGANSIAPIAPI (BEritaintermezo.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Riau melakukan sosialisasi undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu). Sosialisasi yang digelar dengan tema "Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu" di dihotel Armaroza, Sabtu (7/7) siang diikuti sebanyak 110 peserta dengan Nara sumber yakni komisi II Anggota DPR RI asal pemilihan Riau, Drs H Tabrani Maamun.
Ketua Panwaslu Rokan Hilir Syahyuri SHi dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut mengatakan, sosialisasi UU Nomor 07 Tahun 2017 ini mengatur pemilu serentak yakni, mengatur dalam penyelengaraan Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD, serta pemilu Presiden dan wakil Presiden.
"Bahkan bersama UU ini juga mengatur tugas wewenang Bawaslu yang setara dengan Komisi Pemilihan umum (KPU). Sosialisasi ini dilaksanakan atas kerjasama Bawaslu Riau dan Komisi II DPR RI," Ujar Syahyuri.
Sementara itu, modeator Bawaslu RI diwakili Nurdiansyah, memaparkan bahwa UU Pemilu No 07 tahun 2017 adanya perbedaan dengan pemilu sebelumnya. Pada kesempatan itu, Nurdiansyah juga memaparkan profil Anggota DPR RI Komisi II H Tabrani Maamun yang hadir sebagai nara sumber sosialisasi tersebut.
Menurut Nurdiansyah, Beliau ini kelahiran Bangko kanan, merupakan putra asli Rokan Hilir. Tabrani Maamun ini tamatan SD di Bangko Kanan, kemudian melanjutkan Sekolah SMP dan SMA Dijakarta tahun 1967. Lulusan Jurusan Ekonomi 1984 di Jakarta. Dan pernah bekerja di perusahaan Nasional (jepang) dan sekarang anggota DPR RI Komisi II Fraksi Golkar.
Ditempat yang sama, Tabrani maamun selaku narasumber menyebutkan bahwa dirinya masih menjadi anggota DPR RI di Komisi II yang membidangi politik. Ia mengingatkan masyarakat, penyelengara dan pengawas pemilu perlu untuk mengetahui bahwa UU No 07 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menjadi satu.
Dikatakan Tabrani, Bahkan UU Ini mengatur jumlah pemilih di TPS, Pemilu sebelumnya per-TPS jumlah pemilih 500 orang, justru pemilu serentak dijadikan 300 orang dalam TPS, UU dilahirkan Makamah Kontitusi (MK) untuk penguatan regulasi pemilu.
Pemilu bertujuan memperkuat sistem kepartaian, agar terwujudnya Pemilu yang adil dan efektif, UU Nomor 7 Tahun 2017 juga memperkuat wewenang Bawaslu. Ini sangat luar biasa, Bawaslu bisa melakukan penindakan, bilamana terjadi money politik dalam pemilu, Bawaslu sudah bisa menangkap.
"Maka UU ini perlu diketahui, jangan masyarakat kita jadi korban dari elit politik. UU Nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu ini sudah baku, pelaku money politik, pemberi dan sipenerima akan dihukum pidana," kata Tabrani maamun.
Ia menambahkan, lima isu yang penting dicermati, yakni metode, Konversi suara kursi, sistem pemilih DPRD, dan DPRD Provinsi, DPR RI, serta DPD, disamping pemilihan Presiden. Kursi DPR RI, ambang batas Kepartaian sebesar 4 persen, sedangkan Kursi anggota DPRD, DPRD Provinsi tidak ada ambang batas, kecuali calon Presiden ambang batasnya 25 persen.
"Partisipasi pemilih Pemilu pada Pilgubri 2018, mengalami penurunan dari sebelumnya, entah apa penyebabnya, apakah kurang tingkat kepercayaan masyarakat kepada elit politik, atau adanya faktor lain," Ucap Tabrani.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi UU Nomor 7 tahun 2017 tersebut yakni TNI ,Tokoh agama, Tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, Mahasiswa, pemilih pemula, wartawan, pemantau pemilu, Bawaslu RI, Bawaslu Riau, dan Panwaslu Rohil. (zal)
Ketua Panwaslu Rokan Hilir Syahyuri SHi dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut mengatakan, sosialisasi UU Nomor 07 Tahun 2017 ini mengatur pemilu serentak yakni, mengatur dalam penyelengaraan Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD, serta pemilu Presiden dan wakil Presiden.
"Bahkan bersama UU ini juga mengatur tugas wewenang Bawaslu yang setara dengan Komisi Pemilihan umum (KPU). Sosialisasi ini dilaksanakan atas kerjasama Bawaslu Riau dan Komisi II DPR RI," Ujar Syahyuri.
Sementara itu, modeator Bawaslu RI diwakili Nurdiansyah, memaparkan bahwa UU Pemilu No 07 tahun 2017 adanya perbedaan dengan pemilu sebelumnya. Pada kesempatan itu, Nurdiansyah juga memaparkan profil Anggota DPR RI Komisi II H Tabrani Maamun yang hadir sebagai nara sumber sosialisasi tersebut.
Menurut Nurdiansyah, Beliau ini kelahiran Bangko kanan, merupakan putra asli Rokan Hilir. Tabrani Maamun ini tamatan SD di Bangko Kanan, kemudian melanjutkan Sekolah SMP dan SMA Dijakarta tahun 1967. Lulusan Jurusan Ekonomi 1984 di Jakarta. Dan pernah bekerja di perusahaan Nasional (jepang) dan sekarang anggota DPR RI Komisi II Fraksi Golkar.
Ditempat yang sama, Tabrani maamun selaku narasumber menyebutkan bahwa dirinya masih menjadi anggota DPR RI di Komisi II yang membidangi politik. Ia mengingatkan masyarakat, penyelengara dan pengawas pemilu perlu untuk mengetahui bahwa UU No 07 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menjadi satu.
Dikatakan Tabrani, Bahkan UU Ini mengatur jumlah pemilih di TPS, Pemilu sebelumnya per-TPS jumlah pemilih 500 orang, justru pemilu serentak dijadikan 300 orang dalam TPS, UU dilahirkan Makamah Kontitusi (MK) untuk penguatan regulasi pemilu.
Pemilu bertujuan memperkuat sistem kepartaian, agar terwujudnya Pemilu yang adil dan efektif, UU Nomor 7 Tahun 2017 juga memperkuat wewenang Bawaslu. Ini sangat luar biasa, Bawaslu bisa melakukan penindakan, bilamana terjadi money politik dalam pemilu, Bawaslu sudah bisa menangkap.
"Maka UU ini perlu diketahui, jangan masyarakat kita jadi korban dari elit politik. UU Nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu ini sudah baku, pelaku money politik, pemberi dan sipenerima akan dihukum pidana," kata Tabrani maamun.
Ia menambahkan, lima isu yang penting dicermati, yakni metode, Konversi suara kursi, sistem pemilih DPRD, dan DPRD Provinsi, DPR RI, serta DPD, disamping pemilihan Presiden. Kursi DPR RI, ambang batas Kepartaian sebesar 4 persen, sedangkan Kursi anggota DPRD, DPRD Provinsi tidak ada ambang batas, kecuali calon Presiden ambang batasnya 25 persen.
"Partisipasi pemilih Pemilu pada Pilgubri 2018, mengalami penurunan dari sebelumnya, entah apa penyebabnya, apakah kurang tingkat kepercayaan masyarakat kepada elit politik, atau adanya faktor lain," Ucap Tabrani.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi UU Nomor 7 tahun 2017 tersebut yakni TNI ,Tokoh agama, Tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, Mahasiswa, pemilih pemula, wartawan, pemantau pemilu, Bawaslu RI, Bawaslu Riau, dan Panwaslu Rohil. (zal)