Diduga PT SAU Alih Fungsi Sungai Pinang, GP3 Laporkan Ke Bupati Pelalawan

Diduga PT SAU Alih Fungsi Sungai Pinang, GP3 Laporkan Ke Bupati Pelalawan

Pelalawan (Beritaintermezo.com)-PT Selaras Abadi Utama (SAU) diduga melakukan alih fungsi sungai dan anak sungai Pinang yang berada di Desa Sungai Ara, aliran air sungai tersebut sampai ke Sungai Kampar.

Menurut Julhendri Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3) kepada media ini, Kamis, (14/10) 2021, akibat dari alih fungsi yang dilakukan PT SAU tersebut, nelayan yang berada di Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan tidak bisa mencari ikan dan ini sudah berlangsung selama 15 hari.

Lanjut Julhendri, pihaknya sudah mencoba melakukan komunikasi pada perusahaan, untuk menanyakan terkait AMDAL dan UKL-UPL, serta penutupan anak sungai, tetapi perusahaan tidak merespons.

Atas aktifitas PT SAU, pihaknya kemudian melaporkan hal ini pada Bupati Pelalawan Zukri, Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin SH, MH dan Kadis Lingkungan Hidup Eko Novitra. Dari pengaduan itu, para pejabat Pelalawan yang terkait berencana akan langsung meninjau ke lokasi pada Jumat besok (15/10) 2021.

"Kami sudah adukan hal ini ke Bupati, dan beliau dengan pejabat terkait berencana Jumat besok (15/10/2021) akan meninjau langsung ke lokasi kejadian," tukasnya.

Sementara itu, Andika Humas PT SAU, ketika dikonfirmasi mengatakan berkaitan dengan dugaan pengalihan fungsi sungai oleh perusahaan kami sampaikan tidak benar. Ada aktifitas pembersihan kanal perusahaan tetapi bukan pengerukan. Dan tidak ada pengalihan fungsi sungai.

"Aktifitas pembersihan kanal di luar konsesi pengerjaan dilakukan bukan tiba-tiba. Tetapi, merujuk pada surat kepala desa Bulan Maret lalu untuk membantu persediaan air sebagai antisipasi dan pencegahan karhutla," ujarnya.

Lanjut Andika, para pemilik lahan menurut kepala desa juga tidak mempermasalahkan aktifitas tersebut. nah apabila ada tuduhan seperti itu ini yang membuat kita heran. (Tom)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index