PELALAWAN (Beritaintermezo.com) - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan melakukan sidang lanjutan Gugatan Sederhana (GS) - Wanprestasi yang ke-5 dengan agenda pembuktian berkas dari kedua belah pihak, pada hari Jumat (05/11/2021), dimana Pengacara Zulkhairi, SH,. MH menggugat Pemkab Pelalawan c/q Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pantauan media ini di persidangan, Sidang GS tersebut dipimpin Hakim Jetha Tri Darmawan, SH, sementara Tergugat diwakilkan oleh Hendri dan Andro dari Bagian Hukum Pemkab Pelalawan dan Penggugat Zulkhairi, SH,. MH. Usai pemeriksaan berkas perkara, Hakim kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan (09/11/2021).
Usai sidang, tergugat yang diwakilkan Hendri dan Andro mengatakan bahwa sidang hari ini, agendanya yakni bukti surat.
"Dan tadi kita sudah sampaikan bukti surat yang ada pada kita. Sudah itu tentu Hakim yang menilai lagi karena kita sudah mengajukan bukti-bukti yang ada," ujarnya.
Sementara penggugat sendiri, Zulkhairi, mengatakan bahwa dulu dirinya merupakan kuasa hukum Pemda Pelalawan. Menurutnya, lama juga dia berpikir untuk mengajukan gugatan ini karena saya menggugat rumah sendiri.
Zulkhairi sudah bicara sama Kadis PUPR, dan Pak Sekda terkait hal ini, tetapi tidak ditanggapi serius.
Lanjut Zulkhairi, bahwa yang digugat ini adalah hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan tapi tidak dilakukan pembayaran jasa pekerjaanya. Makanya di sini masuk kedalam wanprestasi.
"Yang saya gugat adalah Dinas PUPR, itukan ada bagian-bagiannya, ppk-nya yang memberikan perkara itu langsung dan saya yang mengurusnya," katanya.
Untuk nilai materi gugatan sendiri, lanjutnya, ini ada empat perkara dengan nilai Rp. 400 juta, dengan masing-masing perkara itu senilai Rp. 100 juta. Harga itu ditentukan oleh Perpres RI Nomor 70 tahun 2012.
Ditanya lagi soal hasil sidang barusan, Zulkhairi secara gamblang menyatakan belum ada kejelasan. Tapi pada sidang kali ini, dia melihat hakimnya ada pro aktifnya tidak seperti sidang-sidang sebelumnya.
"Kali ini hakimnya ada lebih perhatian tapi terhadap tergugat. Tergugat ini menyampaikan bukti-bukti semuanya berbentuk foto copy berkas atau bukan yang aslinya," katanya. (Tom)
Pantauan media ini di persidangan, Sidang GS tersebut dipimpin Hakim Jetha Tri Darmawan, SH, sementara Tergugat diwakilkan oleh Hendri dan Andro dari Bagian Hukum Pemkab Pelalawan dan Penggugat Zulkhairi, SH,. MH. Usai pemeriksaan berkas perkara, Hakim kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan (09/11/2021).
Usai sidang, tergugat yang diwakilkan Hendri dan Andro mengatakan bahwa sidang hari ini, agendanya yakni bukti surat.
"Dan tadi kita sudah sampaikan bukti surat yang ada pada kita. Sudah itu tentu Hakim yang menilai lagi karena kita sudah mengajukan bukti-bukti yang ada," ujarnya.
Sementara penggugat sendiri, Zulkhairi, mengatakan bahwa dulu dirinya merupakan kuasa hukum Pemda Pelalawan. Menurutnya, lama juga dia berpikir untuk mengajukan gugatan ini karena saya menggugat rumah sendiri.
Zulkhairi sudah bicara sama Kadis PUPR, dan Pak Sekda terkait hal ini, tetapi tidak ditanggapi serius.
Lanjut Zulkhairi, bahwa yang digugat ini adalah hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan tapi tidak dilakukan pembayaran jasa pekerjaanya. Makanya di sini masuk kedalam wanprestasi.
"Yang saya gugat adalah Dinas PUPR, itukan ada bagian-bagiannya, ppk-nya yang memberikan perkara itu langsung dan saya yang mengurusnya," katanya.
Untuk nilai materi gugatan sendiri, lanjutnya, ini ada empat perkara dengan nilai Rp. 400 juta, dengan masing-masing perkara itu senilai Rp. 100 juta. Harga itu ditentukan oleh Perpres RI Nomor 70 tahun 2012.
Ditanya lagi soal hasil sidang barusan, Zulkhairi secara gamblang menyatakan belum ada kejelasan. Tapi pada sidang kali ini, dia melihat hakimnya ada pro aktifnya tidak seperti sidang-sidang sebelumnya.
"Kali ini hakimnya ada lebih perhatian tapi terhadap tergugat. Tergugat ini menyampaikan bukti-bukti semuanya berbentuk foto copy berkas atau bukan yang aslinya," katanya. (Tom)