Tiga Orang Remaja Diamankan Dari Mushollah Perkantoran Bhakti Praja Pelalawan

Tiga Orang Remaja Diamankan Dari Mushollah Perkantoran Bhakti Praja Pelalawan

Pelalawan (Beritaintermezo.com) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pelalawan mengamankan tiga orang remaja diantaranya 2 orang pria dan satu wanita dari Mushollah yang sudah tidak dipergunakan di perkantoran Bhakti praja, pada hari Selasa, (13/09/2022).

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tengku Junaidi, S.Sos, M.AP, bahwa penangkapan tersebut berawal karena adanya aktifitas patroli rutin Satpol PP, disaat patroli tersebut salah seorang warga melaporkan bahwa ada orang di dalam musholla yang sudah lama tidak dipergunakan dan setelah dicek terdapat tiga orang remaja yang sedang tidur.

Sambung Junaidi ketiga remaja yang diamankan tersebut F (19), R (17), dan Z (16) melanggar Perda Kabupaten Pelalawan No 1 Tahun 2020 Pasal 16 ayat 1 " Setiap orang dilarang melakukan tindakan asusila atau perbuatan yang mendekati zina ditempat-tempat umum, objek wisata, penginapan, rumah kos, serta ditempat lainnya".

Lanjut mantan sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, ketiga remaja tersebut setelah didata membuat surat pernyataan dan langsung dibawa ke BNNK untuk dites urine dan hasil urine tersebut negatif.

" Kami akan menggelar patroli rutin yang jamnya berubah-ubah ke tempat-tempat yang diduga rawan menjadi penyalahgunaan pekat bagi para remaja. Apalagi saat ini, banyak sekali pekat yang justru pelakunya anak-anak remaja yang lepas dari pengawasan orang tua, " ujar Tengku Junaidi. (Tom)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index