Corat-Coret Bangunan dan Gedung Dikenakan Denda 500 ribu dan Penjara 1 Bulan

Corat-Coret Bangunan dan Gedung Dikenakan Denda 500 ribu dan Penjara 1 Bulan

Pelalawan (Beritaintermezo.com) - Untuk para pelajar yang berada di Kabupaten Pelalawan, diminta agar tidak melakukan aksi corat-coret baik itu di Jembatan, Pasilitas Umum, Perkantoran dan lain sebagainya, karena perbuatan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 1 Tahun 2020 tentang ketertiban dan ketentraman umum.

Menurut kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatPol PP dan Damkar) Kabupaten Pelalawan Tengku Junaidi, S.Sos, M.Ap kepada media ini Selasa, (31/01/2022) di dalam perda tersebut salah satu pointnya menyangkut tentang para remaja, salah satu kebiasaan remaja yang menyimpang saat ini yaitu mencoret-coret tembok baik di jembatan, fasilitas umum maupun perkantoran, apalagi sering terjadi disaat kelulusan sekolah.

Sambung pria yang akrab disapa TJ ini mengatakan, bagi remaja yang kedapatan melakukan hal tersebut akan dikenakan sangsi sesuai perda tersebut. Dimana, akan dikenakan denda sebesar 500 ribu dan kurungan penjara 1 bulan.

"Kemarin kita telah melakukan sosialisasi di SMA N 1 Bernas dan itu merupakan yang ke tujuh kali sebelumnya sudah pernah dilakukan hal yang sama di sekolah SLTA dan SLTP yang ada di Pangkalan Kerinci," ujar TJ.

Sambung TJ, SatPol PP dan Damkar tugas dan fungsinya melakukan sosialisasi terkait penegakan Perda dan Peraturan Bupati (Perbup) dan kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan. (Tom)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index