SatPol PP & Damkar Berikan Surat Teguran Pertama Kepada Pemilik Bus Yang Parkir Sembarangan

SatPol PP & Damkar Berikan Surat Teguran Pertama Kepada Pemilik Bus Yang Parkir Sembarangan

Pelalawan (Beritaintermezo.com) - Untuk pertama kalinya Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatPol PP dan Damkar) Kabupaten Pelalawan memberikan surat teguran kepada para pemilik Bus antar jemput karyawan PT RAPP dan Kontraktor yang berlokasi di Simpang Kualo dan Seberang Tarina Boom.

Menurut Kepala SatPol PP dan Damkar Tengku Junaidi, S.Sos, M.Ap kepada media ini Selasa, (31/01/2023), surat teguran pertama (1) diberikan kepada pemilik Bus yang parkir sembarangan di badan jalan, sehingga mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.

Sambungnya, karena sudah mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Tentunya, ini sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
 
Berdasarkan Perda Kabupaten pelalawan Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, pasal 12 dimana ayat 2 berbunyi : Jalur Lalu Lintas diperuntukkan bagi Lalu Lintas Umum dan Trotoar diperuntukkan bagi Pejalan kaki. Sementara ayat 7 berbunyi : Setiap Orang atau Badan dilarang memarkirkan Kendaraan di atas Trotoar,Taman Pedestrian, Jenjang atau Tempat lainnya yang bukan diperuntukan Untuk Parkir.
      
Lanjut pria yang akrab disapa TJ ini, bagi setiap orang atau badan yang melanggar sesuai Perbup ada sangsinya yaitu Tiga (3) Bulan kurungan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.

" Dengan diberikannya surat teguran pertama, maka apabila dalam waktu tujuh hari tidak diindahkan akan ditertibkan sesuai dengan Perda yang Berlaku," tegasnya. (Tom)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index