Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Bupati Pelalawan H. Zukri menunjuk Kepala Inspektorat H. Abdul Karim, SH, M.Si sebagai Pelaksana Harian ( Plh ) Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai 3 Agustus 2023. Penunjukan jabatan Plh Sekda Pelalawan ini berdasarkan Surat Bupati Pelalawan nomor 100.3.5.2/BPKSDM-MIK/2023/937.
Dalam surat tersebut, bahwa penunjukan Plh berdasarkan Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, dan Akta Kematian a.n Tengku Mukhlis nomor: 1405-KM-27062023-0005 tanggal 27 Juni 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Pelalawan, Darlis, membenarkan jika Kepala Inspektorat Daerah Pelalawan H. Abdul Karim telah ditunjuk sebagai Plh Sekda Pelalawan, terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai 3 Agustus 2023.
"Bupati menunjuk Plh Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, menjelang usulan Penjabat Sekda disetujui oleh Gubernur," katanya.
Lanjutnya, jika usulan Pemkab Pelalawan disetujui Gubernur soal Penjabat Sekda, maka secara otomatis jabatan Plh akan diganti Penjabat Sekda yang telah disetujui Gubernur.
"Untuk Penjabat Sekda ini, nama yang diusulkan ke Gubernur hanya satu nama saja," kata Darlis, yang tak mau menyebutkan nama yang diusulkan itu. ( Tom )
Dalam surat tersebut, bahwa penunjukan Plh berdasarkan Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, dan Akta Kematian a.n Tengku Mukhlis nomor: 1405-KM-27062023-0005 tanggal 27 Juni 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Pelalawan, Darlis, membenarkan jika Kepala Inspektorat Daerah Pelalawan H. Abdul Karim telah ditunjuk sebagai Plh Sekda Pelalawan, terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai 3 Agustus 2023.
"Bupati menunjuk Plh Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, menjelang usulan Penjabat Sekda disetujui oleh Gubernur," katanya.
Lanjutnya, jika usulan Pemkab Pelalawan disetujui Gubernur soal Penjabat Sekda, maka secara otomatis jabatan Plh akan diganti Penjabat Sekda yang telah disetujui Gubernur.
"Untuk Penjabat Sekda ini, nama yang diusulkan ke Gubernur hanya satu nama saja," kata Darlis, yang tak mau menyebutkan nama yang diusulkan itu. ( Tom )