Kejari Pelalawan Sosialisasi Saber Pungli di Kecamatan Pangkalan Kuras

Kejari Pelalawan Sosialisasi Saber Pungli di Kecamatan Pangkalan Kuras

Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan menggelar kegiatan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli ) bertempat di Kantor Camat Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada hari Selasa (03/10/2023).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kasub Silpolsosbudhankam Rahadian Mahardika, S.H., M.H., bertindak sebagai narasumber.

Menurutnya, pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang  tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran  
tersebut.

Sambungnya, pungutan liar termasuk dalam kategori kejahatan jabatan dimana pejabat demi menguntungkan diri sendiri  atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Dijelaskan Rahadian, dibentuknya satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dikarenakan dampak dari pungli telah merusak sendi  kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka dari itu dikeluarkan Perpres  Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih  Pungutan Liar. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Pelalawan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor :  KPTS.700/ITKAB/2023/41 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kabupaten Pelalawan.

"Saber Pungli Kabupaten Pelalawan memiliki tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, sarana dan prasarana serta satuan kerja yang berada di Kabupaten Pelalawan," ujarnya.

Dalam kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Pelalawan T.A. 2023 tersebut, difokuskan untuk membahas perihal  pencegahan Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi. ( tom )

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index