Terkait Pemekaran, Banleg DPRD 'Deadline' Pemda Pelalawan Tuntaskan Juli 2016

Terkait Pemekaran, Banleg DPRD 'Deadline' Pemda Pelalawan Tuntaskan Juli 2016
Kantor DPRD PElalawan

Pelalawan (Beritaintermezo.com) - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Pelalawan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menggesah proses verikasi usulan pemekaran desa dan kelurahan. Hal tersebut menyusul masuknya usulan pemekaran 26 desa dan kelurahan di 12 kecamatan yang ada dikabupaten Pelalawan.

"Kita meminta pemerintah daerah untuk secepatnya, melakukan verifikasi, usulan 26 pemekaran desa dan kelurahan yang ada di 12 kecamatan di kabupaten Pelalawan," terang ketua Banleg DPRD Baharudin, SH kepada riauterkini.com, Senin (20/6/16).

Siang tadi kata politisi dari partai Golkar tersebut sudah dilakukan rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah dengan agenda pemantapan pemekaran desa/kelurah juga pemekaran kecamatan Pangkalan Kuras.

Ditambahkannya, dalam rapat itu dihadiri 11 Anggota Banleg,Asisten 1 Zulhelmi, Kabag Tapem Novri Wahyudi, Kabag Hukum, 12 Camat, serta panitia pemekaran Kecamatan Pangkalan Kuras begitu juga perwakilan dari Desa dan Kelurahan yang belum masuk unsulan pemekaran.

Untuk pemekaran desa dan kelurahan Bahar memberikan tenggang waktu kepada pemda, setelah lebaran nanti atau bulan Juli sudah ada titik terang.

"Artinya, hasil verikasi yang melibat instansi terkait sudah masuk ke DPRD untuk diusulkan dan dibahas menjadi rencana peraturan daerah (Renperda)," ujarnya.

Khusus untuk usulan, pemekaran kecamatan Pangkalan Kuras, kata dia harus melewati tahapan-tahapan pemantapan. Diantaranya, khusus untuk pemekaran kecamatan ini, Banleg akan serangkaian konsultadi ke menteri dalam negeri.(int/tom)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index