Polres Pelalawan Ringkus HYL Tersangka Pembunuhan Terhadap Istrinya

Polres Pelalawan  Ringkus HYL Tersangka Pembunuhan Terhadap Istrinya

Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan berhasil meringkus HYL tersangka pembunuhan sadis dengan pisau dapur sebanyak 17 kali, di dada, perut, punggung hingga kemaluan korban yang merupakan istrinya sendiri. Korban MFG, tewas ditangan suaminya sendiri saat berada di kamar mandi rumah milik Kakak MFG Arjun Gulo, di Desa Pesaguhan Kecamatan Pangkalan Lesung, pada hari Minggu 14 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB lalu.

Saat Konferensi Pers di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Selasa (16/04/2024), Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel, S.Tr.K, S.IK mengatakan motif tersangka HYL melakukan pembunuhan karena sakit hati, korban menghina orang tua pelaku.

Sambung Suwinto, sebelum peristiwa pembunuhan korban MFG pada hari Rabu, 10 April 2024 sudah berada di rumah Kakaknya Arjun Gulo, karena ada permasalahan keluarga dan pada hari Minggu 14 April 2024 tersangka HYL mendatangi rumah Arjun Gulo, untuk menemui korban yang merupakan istrinya yang kebetulan sedang berada di kamar mandi, secara spontan tersangka mengambil pisau yang berada di dapur rumah tersebut.

Saat bertemu korban di kamar mandi, tersangka langsung mengarahkan ujung pisau ke arah perut korban hingga korban terjatuh dan kembali menusuk sebanyak 17 kali hingga meninggal dunia.

"Tusukan tersebut mengenai perut, dada, punggung dan kemaluan korban,"ujar Kapolres.

Menurut Suwinto, pelaku dapat diringkus 6 jam setelah melakukan pembunuhan, pelaku diamankan dirumah keluarganya yang berada di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kris Tofel, S.TrK, S.IK mengatakan tersangka HYL setelah melakukan pembunuhan membuang barang bukti baju dan pisau ke arel kebun sawit dan berencana melarikan diri ke Nias. Namun, sebelum melakukan pelarian, tim Reskrim Polres Pelalawan berhasil menciduknya di rumah keluarga tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (Tom)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index