Mobil Digelapkan, Jasman Jega Adukan CV Duta Motor Ukui

Mobil Digelapkan, Jasman Jega Adukan CV Duta Motor Ukui
Kantor Polres Pelalawan

Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Jasman Jega (38) melaporkan CV Duta Motor Ukui ke pihak kepolisian Sabtu (17/9). Pengaduan tersebut dilakukan karena CV Duta Motor di duga melakukan penggelapan terhadap mobil korban.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, kepada wartawan Senin (19/9/2016) mengatakan kejadian perkara berawal pada tanggal 15 September 2016 korban melakukan peminjaman uang ke CV Duta Motor sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dengan kesepakatan tertulis yang dibuat oleh CV.DUTA MOTOR Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Korban meminjam dengan jaminan surat BPKB Mobil Merk Colt Diesel,yang berisi kesepakatan jika Pelapor tidak sanggup melunasi pinjaman uang maka barang jaminan akan disita oleh pihak CV.DUTA MOTOR Ukui.

Selanjutnya setelah uang yang dipinjam korban sudah dicairkan, maka  sebulan berikutnya korban harus membayar angsuran pinjaman tersebut.Tetapi korban tidak melakukan pembayaran ansuran pinjaman, selanjutnya dibulan kedua  saat korban akan melakukan pembayaran ansuran pihak CV. DUTA MOTOR malah melakukan penarikan terhadap satu unit mobil milik korban dengan alasan korban tidak membayar angsuran pinjaman.

Herman Pelani menambahkan setelah unit kenderaan korban di tarik oleh CV Duta Motor dengan syarat tidak boleh dipindah tangankan, namun CV Duta Motor telah menjual kenderaan korban. Atas penggelapan yang diduga dilakukan CV Duta Motor, korban mengalami kerugian sekitar Rp.250.000.000,( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Atas kasus ini polres pelalawan masih melakukan proses penyelidikan. (tom)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index