Pelalawan (Beritiantermezo.com)-Untuk mencegarh penyebaran virus corona (Covid-19), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pelalawan menutup sementara pencatatan Nikah di seluruh KUA Kabupaten Pelalawan.
Dilansir dari Riauterkini Jumat (27/3/2020), Kemenag Pelalawan HM Rais. M. Pd.i. mengatakan kebijakan itu di ambil merujuk kepada surat edaran Menteri Agama RI Nomor SE 4 tahun 2020 tanggal 24/03/2020. Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 3 tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Semua pegawai kementerian agama wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing untuk pelayanan dan koordinasi bisa menggunakan email, WA dan hp, mengenai pelaksanaan pencatatan nikah yang sudah terjadwal tetap dilaksanakan baik di kantor maupun di luar kantor dan disesuaikan dengan protokol," ujarnya.
Sementara terkait dengan sttus darurat non alam akibat wabah covid-19 untuk sementara seluruh KUA se Kabupaten Pelalawan, instansi kemenag di tutup bahkan kegiatan pelayanan pendaftaran Nikah juga di tutup untuk sementara.
"Mulai dari tanggal 24 sampai dengan 31 Maret 2020 pendaftaran nikah di tutup sementara di KUA Kecamatan Pangkalan Kerinci," tambahnya.
Namun apabila di pandang perlu dan ada hal yang mendesak warga silahkan berkoordinasi dengan petugas kemenag, hubungi 081226999797 (Riko) 081365909831(Zamhasri) 085272142404. (Endrizal) 08127633241 (Sudur).
Kemenag juga menghimbau, selain masyarakat menjaga pola hidup sehat , hendak nya juga mematuhi anjuran dan himbauan yang di sampaikan petugas, seputar penanggulangan wabah covid-19.
"Lebih baik kita mencegah, biasakan cuci tangan, Berlakukan Sosial discanting , jangan keluar rumah jika tidak urgen sekali, nah setelah itu perbanyak beristihfar dan berdoa," Ujarnya.***(hen)
Dilansir dari Riauterkini Jumat (27/3/2020), Kemenag Pelalawan HM Rais. M. Pd.i. mengatakan kebijakan itu di ambil merujuk kepada surat edaran Menteri Agama RI Nomor SE 4 tahun 2020 tanggal 24/03/2020. Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 3 tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Semua pegawai kementerian agama wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing untuk pelayanan dan koordinasi bisa menggunakan email, WA dan hp, mengenai pelaksanaan pencatatan nikah yang sudah terjadwal tetap dilaksanakan baik di kantor maupun di luar kantor dan disesuaikan dengan protokol," ujarnya.
Sementara terkait dengan sttus darurat non alam akibat wabah covid-19 untuk sementara seluruh KUA se Kabupaten Pelalawan, instansi kemenag di tutup bahkan kegiatan pelayanan pendaftaran Nikah juga di tutup untuk sementara.
"Mulai dari tanggal 24 sampai dengan 31 Maret 2020 pendaftaran nikah di tutup sementara di KUA Kecamatan Pangkalan Kerinci," tambahnya.
Namun apabila di pandang perlu dan ada hal yang mendesak warga silahkan berkoordinasi dengan petugas kemenag, hubungi 081226999797 (Riko) 081365909831(Zamhasri) 085272142404. (Endrizal) 08127633241 (Sudur).
Kemenag juga menghimbau, selain masyarakat menjaga pola hidup sehat , hendak nya juga mematuhi anjuran dan himbauan yang di sampaikan petugas, seputar penanggulangan wabah covid-19.
"Lebih baik kita mencegah, biasakan cuci tangan, Berlakukan Sosial discanting , jangan keluar rumah jika tidak urgen sekali, nah setelah itu perbanyak beristihfar dan berdoa," Ujarnya.***(hen)