Diduga Langgar Kode Etik ASN, Oknum Camat Dipanggil Bawaslu

Diduga Langgar Kode Etik ASN, Oknum Camat Dipanggil Bawaslu

Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Oknum Camat berinisial H, dipanggil Bawaslu Kabupaten Pelalawan,  karena diduga melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperkenalkan serta mempromosikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Pelalawan, kepada masyarakat yang hadir saat acara peresmian kolam renang di Kecamatan Kerumutan. Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Pelalawan  Adi Sukemi,  ST,  MM dan Wakil Bupati Pelalawan Drs.  Zardewan,  MM.

Menurut Mubrur,  S. Pi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan kepada wartawan, Kamis,  (27/08) 2020 diruangan kerjanya, mengatakan oknum camat tersebut diduga melanggar Peraturan Menpan RB No:B71/M. SM. 00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaran Pilkada serentak serta
PP 42 No 11 huruf C peraturan Pemerintah RI.

Ditambahkan Mubrur,  oknum camat tersebut sudah kita panggil dan dimintai keterangannya pada tanggal 19 Agustus 2020 yang lalu. "Kita sudah panggil oknum tersebut dan mempertanyakan seputar pidatonya saat acara peresmian kolam renang tersebut, " ujar Mubrur.

Setelah hasil kajian, dan hasil klarifikasi dari yang bersangkutan beserta keterangan saksi panwaslu kecamatan,  pada tanggal (21/08) 2020, kami menyerahkan laporan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia.***(Tom)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index