Pelalawan (Beritiantemezo.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan Tuntut PT Adei Plantation & Industry dengan total denda sebanyak 4,4 Milyar.
Pada sidang lanjutkan yang digelar hari Selasa, (20/10) 2020 di Pengadilan Negeri Pelalawan dipimpin langsung oleh Ketua PN Pelalawan Bambang Setyawan, SH, MH didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara, SH, MH dan Joko Ciptanto SH, MH.
Sementara dari PT Adei diwakili Goh Keng Ee serta didampingi Pengacara.
Kejaksaan Negeri Pelalawan yang diwakili Ray Leonardo, SH menuntut PT Adei dengan denda pidana sebesar 1,5 Milyar dan pidana denda tambahan untuk perbaikan lahan yang terbakar seluas 4,16 Hektar sebesar 2,9 Milyar.
Seusai sidang, Ray Leonardo kepada wartawan mengatakan PT Adei terbukti melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Ray, denda tambahan sebesar 2,9 Milyar merupakan kerugian ekonomis dan ekosistem dan jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan ahli.***(tom)
Pada sidang lanjutkan yang digelar hari Selasa, (20/10) 2020 di Pengadilan Negeri Pelalawan dipimpin langsung oleh Ketua PN Pelalawan Bambang Setyawan, SH, MH didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara, SH, MH dan Joko Ciptanto SH, MH.
Sementara dari PT Adei diwakili Goh Keng Ee serta didampingi Pengacara.
Kejaksaan Negeri Pelalawan yang diwakili Ray Leonardo, SH menuntut PT Adei dengan denda pidana sebesar 1,5 Milyar dan pidana denda tambahan untuk perbaikan lahan yang terbakar seluas 4,16 Hektar sebesar 2,9 Milyar.
Seusai sidang, Ray Leonardo kepada wartawan mengatakan PT Adei terbukti melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Ray, denda tambahan sebesar 2,9 Milyar merupakan kerugian ekonomis dan ekosistem dan jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan ahli.***(tom)