AF Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BUMD Tuah Sekata

AF Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BUMD Tuah Sekata

Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menetapkan AF sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan belanja barang operasional kelistrikan pada perusahaan daerah Tuah Sekata tahun 2012 sampai 2016.

Menurut Sumriadi, SH, MH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan kepada wartawan mengatakan AF pejabat Di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditetapkan sebagi tersangka pada hari, Rabu (17/02) 2021, AF berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Lanjut Sumriadi, terkait dengan kerugian keuangan negara sedang proses perhitungan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyidik juga berpendapat, tidak tertutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka-tersangka berikutnya dalam perkara dimaksud sesuai dengan perkembangan penyidikan," ujar Kastel. (Tom)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index