PELALAWAN (Beritaintermezo.com) - Untuk memutus penyebaran Virus Covid 19, Polsek Pangkalan Kerinci mendatangi empat (4) lokasi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa adaptasi kebiasaan baru di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci pada Sabtu malam (21/8/2021), sebanyak 19 orang yang terjaring diberikan teguran lisan.
Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalankerinci, AKP M.Y Lubis SH.MH, pada media ini, Sabtu (21/8/2021). Menurutnya, kegiatan yang dilakukannya ini sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah ini. Pelaksanaan kegiatan ini sendiri berdasarkan Perbup Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020.
"Dalam kegiatan ini, selain kita dari Polsek Pangkalankerinci juga bergabung personil TNI dua (2) orang, Satpol PP sepuluh (10) orang dan Puskesmas Berkilau Pangkalankerinci 2 sebanyak tiga (3) orang dan personil Koramil Langgam 0313 / KPR," katanya.
Dia menjelaskan dalam kegiatan yustisi ini, ada sejumlah sanski yang diterapkan yakni teguran lisan, tulisan dan kurungan, denda yakni denda administrasi dengan nilai denda, kemudian penghentian atau penutupan tempat usaha sementara dan lainnya. Dari jenis sanksi tersebut, kesemuanya nihil kecuali teguran lisan saja yang dikeluarkan.
"Dari empat jenis sanksi tadi, kita hanya mengeluarkan teguran lisan saja pada 19 orang di empat lokasi tadi," katanya.
Disinggung soal masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut, orang nomor satu di jajaran Polsek Pangkalankerinci itu mengatakan pihaknya mengamankan orang yang melanggar Prokes Covid-19 ke Mapolsek Pangkalankerinci, memberikan masker agar tidak tertular dari Covid-19.
"Melakukan pengecekan dengan swab antigen terhadap masyarakat pelanggar Prokes Covid-19 yang diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci, lalu
menyampaikan himbauan dan peringatan agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker serta patuhi Prokes Covid-19. Pada pelanggar yang diamankan itu, kita juga berikan sanksi teguran tertulis berupa surat pernyataan," tandasnya. (Tom)
Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalankerinci, AKP M.Y Lubis SH.MH, pada media ini, Sabtu (21/8/2021). Menurutnya, kegiatan yang dilakukannya ini sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah ini. Pelaksanaan kegiatan ini sendiri berdasarkan Perbup Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020.
"Dalam kegiatan ini, selain kita dari Polsek Pangkalankerinci juga bergabung personil TNI dua (2) orang, Satpol PP sepuluh (10) orang dan Puskesmas Berkilau Pangkalankerinci 2 sebanyak tiga (3) orang dan personil Koramil Langgam 0313 / KPR," katanya.
Dia menjelaskan dalam kegiatan yustisi ini, ada sejumlah sanski yang diterapkan yakni teguran lisan, tulisan dan kurungan, denda yakni denda administrasi dengan nilai denda, kemudian penghentian atau penutupan tempat usaha sementara dan lainnya. Dari jenis sanksi tersebut, kesemuanya nihil kecuali teguran lisan saja yang dikeluarkan.
"Dari empat jenis sanksi tadi, kita hanya mengeluarkan teguran lisan saja pada 19 orang di empat lokasi tadi," katanya.
Disinggung soal masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut, orang nomor satu di jajaran Polsek Pangkalankerinci itu mengatakan pihaknya mengamankan orang yang melanggar Prokes Covid-19 ke Mapolsek Pangkalankerinci, memberikan masker agar tidak tertular dari Covid-19.
"Melakukan pengecekan dengan swab antigen terhadap masyarakat pelanggar Prokes Covid-19 yang diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci, lalu
menyampaikan himbauan dan peringatan agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker serta patuhi Prokes Covid-19. Pada pelanggar yang diamankan itu, kita juga berikan sanksi teguran tertulis berupa surat pernyataan," tandasnya. (Tom)