Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Satuan Reskrim Polres Pelalawan melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap JF dan EZ, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Suap/Gartifikasi pengurusan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
"Kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menimpa mantan Kades Desa Sering MY," ujar Kasat Reskrim, Sabtu, ((02/10) 2021.
Menurut Kasat Reskrim AKP Nardy Masry, SH kepada media ini tersangka JF diperiksa pada hari Jumat 01 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB oleh Unit 3 Tipikor Sat Reskrim dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka EZ sekitar pukul 17.40 WIB.
Lanjut Nardy, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua Tersangka dilakukan penahanan dan di tempatkan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Huruf a dan/atau Pasal 11 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (Tom)
"Kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menimpa mantan Kades Desa Sering MY," ujar Kasat Reskrim, Sabtu, ((02/10) 2021.
Menurut Kasat Reskrim AKP Nardy Masry, SH kepada media ini tersangka JF diperiksa pada hari Jumat 01 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB oleh Unit 3 Tipikor Sat Reskrim dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka EZ sekitar pukul 17.40 WIB.
Lanjut Nardy, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua Tersangka dilakukan penahanan dan di tempatkan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Huruf a dan/atau Pasal 11 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (Tom)