Inhu(beritaintermezo)-Sesuai keppres no 80 Tahun 2003 tentang keterbukaan dan keterasparanan setiap Penggunaan Anggaran yang dikelola rekana kontraktor.
Rolijan.kabid Hukum dan Ham Lembaga Masyarakat Anti Korupsi(LIMAK)Kabupaten Indragiri Hulu.Riau kepada koran ini mengatakan masih banyaknya temuan dilapangan terkait kontraktor yang tidak membuat Plang Pengumuman Proyek yang dikerjakan khususnya daerah tingkat pedesaan.
'Saya mengharapkan agar setiap SKPD Kabupaten Inhu meninjau kembali terkait proyek yang dikerjakan oleh pihak CV ataupun PT yang sumber dananya dari APBD inhu.
Masih banyak rekanan yang tidak memasang Plang Proyek dan juga yang memasang Plang proyek tapi. Tidak mencantumkan sumber dananya sementara Proyek tersebut menggunakan anggaran dana negara.
Dalam arti.jelasnya'pengelola Proyek tersebut sudah mengkangkangi Peraturan pemerintah seperti Keppres no 8o Tahun 2003.yang mana keppres tersebut mengharuskan setiap pengadaan barang jasa dan juga pengelolanya yang anggaranya APBN atau APBD.harus terbuka dan trasparan seperti Pemasangan Plang Proyek agar dicantumkan nilai anggaran yang dikerjakan dan tidak sekedar jenis pekerjaan.seperti yang kita temukan dilapangan selama ini.
Sebagai Aktivis LSM Lembaga Masyarakat Anti Korupsi(Limak)saya Minta Kepada Pemerintah kabupaten indragiri Hulu agar bertindak tegas dan memberikan sangsi kepada rekanan yang mengerjakan Proyek yang dianggarkan dari APBN ataupun APBD yang tidak mencantumkan Nilai anggaran diplang Proyek, juga menjalankan Peraturan Keppres no 80 Tahun 2003 Tentang ketrasparanan agar masyarakat mengetahui asal-usul Proyek tersebut 'Karena anggaran yang dikelola rekanan Tersebut Uang rakyat Yang dibayarkan melalui Pajak'sebutnya(lumban)
Rolijan.kabid Hukum dan Ham Lembaga Masyarakat Anti Korupsi(LIMAK)Kabupaten Indragiri Hulu.Riau kepada koran ini mengatakan masih banyaknya temuan dilapangan terkait kontraktor yang tidak membuat Plang Pengumuman Proyek yang dikerjakan khususnya daerah tingkat pedesaan.
'Saya mengharapkan agar setiap SKPD Kabupaten Inhu meninjau kembali terkait proyek yang dikerjakan oleh pihak CV ataupun PT yang sumber dananya dari APBD inhu.
Masih banyak rekanan yang tidak memasang Plang Proyek dan juga yang memasang Plang proyek tapi. Tidak mencantumkan sumber dananya sementara Proyek tersebut menggunakan anggaran dana negara.
Dalam arti.jelasnya'pengelola Proyek tersebut sudah mengkangkangi Peraturan pemerintah seperti Keppres no 8o Tahun 2003.yang mana keppres tersebut mengharuskan setiap pengadaan barang jasa dan juga pengelolanya yang anggaranya APBN atau APBD.harus terbuka dan trasparan seperti Pemasangan Plang Proyek agar dicantumkan nilai anggaran yang dikerjakan dan tidak sekedar jenis pekerjaan.seperti yang kita temukan dilapangan selama ini.
Sebagai Aktivis LSM Lembaga Masyarakat Anti Korupsi(Limak)saya Minta Kepada Pemerintah kabupaten indragiri Hulu agar bertindak tegas dan memberikan sangsi kepada rekanan yang mengerjakan Proyek yang dianggarkan dari APBN ataupun APBD yang tidak mencantumkan Nilai anggaran diplang Proyek, juga menjalankan Peraturan Keppres no 80 Tahun 2003 Tentang ketrasparanan agar masyarakat mengetahui asal-usul Proyek tersebut 'Karena anggaran yang dikelola rekanan Tersebut Uang rakyat Yang dibayarkan melalui Pajak'sebutnya(lumban)