Rakit senjata api, Petani di Inhil Riau Ditangkap polisi

Rakit senjata api, Petani di Inhil Riau Ditangkap polisi
Tersangka Pemilik Senjata diamankan pihak kepolisian Sektor Kemuning

Inhil (Beritaintermezo.com)  - Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil), Riau, menangkap seorang petani berinisial DD, karena memiliki satu unit senjata api rakitan berikut bubuk mesiu yang diduga ilegal.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Hadi Wicaksono mengatakan, penyidik masih terus mendalami keterangan yang bersangkutan, termasuk dari mana dia mendapatkan barang-barang tersebut.

"Pelaku DD (36) diamankan pada Senin lalu (30/5) oleh Petugas Polsek Kemuning, setelah mendapat laporan dari masyarakat," ujar Wicak dikutip dari merdeka.com Selasa (31/5).

Dari laporan itu, menurut Wicak, disebutkan bahwa pelaku memiliki senjata api rakitan atau yang biasa disebut Kecepek oleh warga setempat serta bubuk mesiu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lapangan.

"Hasilnya, petugas berhasil menemukan pelaku saat berada di rumahnya yang beralamat di RT 23 RW 07, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning," kata Wicak.

Dari rumah pelaku, petugas tidak hanya mengamankan pistol rakitan dan mesiu, namun turut ditemukan belasan peluru timah, alat takar pembuatan amunisi, serta pemicu ledakan.

"Kita duga, mesiu itu digunakan oleh pelaku untuk membuat peluru sendiri. Dan kita masih terus mendalaminya," ucap Wicak.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang-barang yang tidak lazim itu dari seorang rekannya di kabupaten tetangga, Indragiri Hulu. Kemudian, pistol dan beragam alat peledak berdaya rendah itu diakui pelaku untuk keperluan berburu satwa di Taman Nasional serta berburu monyet dan unggas di area perkebunan.

"Lokasi itu, menjadi tempat pelaku untuk berburu hewan seperti primata dan unggas di area perkebunan," terang dia.

Saat ini pelaku dan barang bukti senjata rakitan itu diamankan di Mapolsek Kemuning. Ia mengatakan penyidik menjerat DD dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (mc/bic)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index