Hutan Bakau Bengkalis Kini Berubah Jadi Tambak Udang
Selasa, 17-03-2020 - 14:34:40 WIB
BENGKALIS (Beritaintermezo.com)-Hutan mangrove atau hutan bakau yang dulunya merupakan hutan alami pulau Bengkalis sebagai pencegah erosi air laut (abrasi pantai), kini keberadaannya sangat perihatin sebab hutan mangrove tersebut kini secara terang-terangan dijual dan dibabat habis oleh pengusaha tambak udang yang diduga menyalahi aturan.
Penggarapan kurang lebih ribuan hektar hutan mangrove dipulau yang mayoritas berlahan gambut ini diduga dilakukan secara illegal oleh pengusaha tambak udang yang bermoduskan membuka peluang pekerjaan kepada masyarakat tempatan dengan mengabaikan ekosistem makhluk hidup lainnya.
Kejadian pembabatan dan perusakan ekosistem makhluk hidup pernah dilaporkan oleh LSM- Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (LSM-IPMPL) kepada DLH dan Kehutanan propinsi Riau melalui surat nomor : 290/L/LSM-IPMPL/XI/2017, Prihal : Laporan dugaan tindakan perusakan hutan Mangrove dan kreteria kawasan lindung sepadan pantai dan sepadan sungai di pulau Bengkalis Riau secara Ilegal kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau untuk dilakukan penindakan dugaan perusakan hutan mangrove maupun perusakan ekosistem (AMDAL) sesuai dengan UU 32/2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 27/2012 Tentang Izin Lingkungan
Menurut PP No. 27/1999 dinyatakan bahwa : PENILAIAN AMDAL MENJADI SYARAT MUTLAK DALAM PEMBERIAN IZIN USAHA, dengan demikian tidak akan ada Izin usaha sebelum AMDAL di anggap memenuhi syarat Karena AMDAL menjadi alat Perencanaan Program dalam Proyek untuk mencapai tujuan Pembangunan yang berwawasan Lingkungan.
Ironisnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau Ir.Erwin Rizaldi,M.H yang sekarang malah melemparkan tanggung jawabnya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis sesuai yang tertuang dalam surat nomor : 522.04/PPLHK/404, tanggal 23/2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
Bentuk lempar tanggung jawab yang ditujukan oleh Kepala Dinas LHK Propinsi Riau tersebut jelas sekali tergambar disurat tersebut, dimana pada pokok Prihal surat dibunyikan prihal: Verifikasi Pengaduan Masyarakat, sementara pada diktum ke 6 isi surat dibunyikan, sehubungan uraian tersebut diatas, bersama ini kami limpahkan pengaduan masyarakat tersebut kepada saudara, agar dilakukan telaah dan atau verifikasi lapangan serta tindak lanjut terhadap pengaduan dimaksud.
Padahal surat laporan yang disampaikan oleh LSM-IPMPL, tersebut ditujukan kepada kepala Dinas LHK prov Riau berkaitan dengan dugaan perambahan /perusakan hutan yang ketentuanya telah diatur oleh UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan merupakan kewenangan Dinas LHK Propinsi dan Bukan Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten.
Sikap lempar tanggung jawab yang ditunjukan Kepala Dinas LHK Propinsi riau tersebut mengundang beragam asumsi dari sejumlah kalangan masyarakat, bahkan sempat ada yang menduga tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan ada bermain mata antara pengusaha tambak udang yang selama ini menjadi buah bibir masyarakat
Bahwa para pengusaha tambak udang yang begitu berani merubah pungsi bentang alam pulau bengkalis secara illegal menjadi tambak udang, adalah orang-orang cukup berpengaruh di Indonesia, diduga punya beking aparat dan pejabat papan atas, baik dijakarta maupun Propinsi Riau.
Lokasi tambak udang sempat terpantau oleh LSM-IPMPL terindikasi melakukan perusakan hutan mangrove dan merubah bentang alam kreteria kawasan lindung sepadan pantai dan sepadan sungai dipulau bengkalis, kawasan hutan manggrove yang dirambah kurang lebih ribuan hektar diantaranya ada beberapa desa antara lain di :
Kecamatan Bengkalis :
1.Desa Tameran
2.Desa penebal
3.Desa Pematang Duku
4.Desa senggoro
5.Desa teluk Latak.
Kecamatan Bantan
1.Desa Kembung baru.
2.Desa teluk pambang
3.Desa Pambang Baru
4.Desa Berancah
5.Desa teluk lancar
6.Desa selat Baru, dan masih banyak di kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten Bengkalis.
Meskipun sudah dilayangkan surat kepada LHK PROPINSI RIAU sampai sekarang tidak ditindaklanjuti oleh dinas terkait malahan Yang ada makin bertambah tambak udang dibengkalis Di minta kepada dinas terkait mau Tim Gakkum agar turun ke kabupaten Bengkalis_Riau agar
Menanggapi maraknya pemberitaan yang beredar tentang pembabatan hutan mangrove oleh pengusaha tambak udang.
Di duga jumlah lokasi tambak udang mencapai 60 titik tersebar di sejumlah kecamatan. LSM IPMPL Kabupaten Bengkalis berharap kalangan aparat hukum yg punya kewenangan dalam hal penindakan perambahan kawasan hutan tidak tutup mata dan harus segera bertindak sesuai perintah undang2 no 18 thn 2013 ttg pencegahan perambahan kawasan hutan.***(Ramd)
Komentar Anda :