www.beritaintermezo.com
15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling | 10:13 WIB - Pemprov Riau Ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing
Permohonan IKO Ditolak, MK Kuatkan Kemenangan Mursini-Halim di Pilkada Kuansing
Senin, 22-02-2016 - 15:04:33 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA(Beritaintermezo.com)- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Indra Putra-Konperensi seluruhnya dalam gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2015.

"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (22/2/2016) di ruang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

MK beralasan menolak permohonan, disebabkan Pemohon tidak menjelaskan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan Termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kuansing.

"Sekalipun Pemohon dalam permohonannya mendalilkan adanya kesalahan penghitungan suara, Pemohon sama sekali tidak menjelaskan ataupun menguraikan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan Termohon," kata anggota majelis hakim Maria Farida Indrati dalam membacakan pertimbangannya.

Maria mengatakan, semua dalil yang diajukan Pemohon terkait adanya jumlah suara untuk mencalon pasangan Mursini-Halim, yakni dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan bukan merupakan wewenang dari MK, tapi PTUN.

"Terkait hal pencalonan pasangan calon, bukanlah wewenang dari Mahkamah," kata Maria.

Selain itu juga, lanjut Maria, adanya anggota KPUD Kuansing, yakni Firdaus yang menurut dalil Pemohon masih menjabat sebagai direktur di suatu perusahan, hal tersebut tidak terbukti karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.

"Sehingga dalil Pemohon tidak beralasan dan Termohon sudah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut," lanjut Maria.

Bukan hanya itu, MK juga berpendapat bahwa Pemohon tidak bisa membuktikan adanya kecurangan dalam pilkada Kuansing yang bersifat Terstruktur, Masif dan Sistematis di sejumlah TPS.

"Sehingga dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum," Suhartoyo anggota hakim majelis MK.

Sidang sendiri berlangsung kurang lebih dua jam, dimulai pukul 11.58 WIB hingga pukul 14. 15 WIB. Dengan adanya putusan MK ini, pasangan Mursini-Halim sebagai pemenang dalam sengketa pilkada Kabupaten Kuantan Singingi periode tahun 2015-2020.(bic)



 
Berita Lainnya :
  • Permohonan IKO Ditolak, MK Kuatkan Kemenangan Mursini-Halim di Pilkada Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica