Terkait THR Keagamaan, Disnaker Surati Perusahaan di Rohil

Terkait THR Keagamaan, Disnaker Surati Perusahaan di Rohil
Kabid HI Disnaker Rohil, Juni Rahmat SE, MSi.

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menyebarkan surat edaran (SE) dari bupati kepada seluruh perusahaan pada tangal 12 april 2022 lalu tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan.

"Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan itu paling lambat dibayar oleh perusahaan kepada karyawan satu minggu sebelum hari raya keagamaan," Kata Kabid Hubungan Industrial (HI), Juni Rahmat SE, MSi, Selasa (26/4) diruang kerjanya.

Selain membuat surat ke perusahaan, Disnaker juga mendirikan posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima THR dari tempat dimana karyawan itu bekerja. "Sampai saat ini (24 Ramadhan) kita belum ada menerima laporan terkait pembayaran Thr keagamaan," Kata Juni Rahmat.

Bahkan kata Juni Rahmat ada perusahaan yang jauh-jauh hari sudah membayarkan hak karyawannya seperti perusahaan Migas. "Migas itu pertengahan Ramadhan sudah membayar THR keagamaan karyawannya," Ungkap Juni.

Aturan pembayaran Thr keagamaan ini katanya sesuai dengan aturan kementrian dan undang-undang ketenagakerjaan. "Thr keagamaan ini merupakan hal normatif, bahkan jika ada perusahaan yang terlambat membayar thr nya setelah satu minggu itu maka dikenakan denda sebesar 5 persen," Ujarnya.

Bagi perusahaan yang tidak membayar hak karyawannya akan kita surati terlebih dahulu. Kalau masih juga membandel maka akan diberikan sangsi administrasi. Bahkan, kita bisa memberikan sangsi berat berupa penutupan perusahaannya.

"Intinya disnaker siap membantu para karyawan yang THR nya tidak dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Termasuk teman-teman media, jika ada yang belum mendapatkan THR dari tempatnya bekerja silahkan lapor ke disnaker Rohil," Pungkasnya. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index