Stop, Ini Larangan DMI Selama Bulan Ramadhan di Rokan Hilir

Stop, Ini Larangan DMI Selama Bulan Ramadhan di Rokan Hilir
Ilustrasi

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Rokan Hilir mengeluarkan surat Edaran kepada seluruh Masjid dan Musala di Kabupaten Rokan Hilir. Salah satu dari 6 poin adalah penekanan dilarang untuk membunyikan, menjual dan mengedarkan petasan saat malam bulan puasa.
   
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE)  Nomor HI_003/PD-DMI/RH/V/2016 tentang himbauan kepada pengurus Masjid dan Musala se Kabupaten Rokan Hilir. Demikian hal ini diungkapkan Ketua DMI Kabupaten Rokan Hilir H Wazirwan Yunus S Sos Msi, Kamis(2/6) di Bagansiapiapi.

"Kita telah edarkan larangan tersebut untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagai salah satu bentuk agar pelaksanaan ibadah bisa berjalan lancar dan tentunya aman dan tentram, " kata Wazirwan. Ia juga meminta hal ini bisa diteruskan kepada seluruh jamaah muslim di Rokan Hilir.

Adapun 6 poin dalam edaran yang kita keluarkan diantaranya menyambut bulan suci ramadhan 1437 dengan penuh syiar kebahagiaan dan kedamaian, meramaikan dan memakmurkan masjid dengan solat berjamaah dan solat sunnah lainnya. poin ketiga dianjurkan para jamaah untuk memperbanyak sedekah dan amal sosial lainnya teruntuk fakir dan miskin.

Poin berikutnya, setiap Masjid dan Musala untuk menghidupkan kegiatan pengajian, tadarus, Mudzakarah dan diskusi keagamaan untuk memperdalam ajaran islam dan poin kelima adalah anjuran membayar Zakat Fitrah setiap jiwa 2,5 Kilogram beras setiap orang. Poin keenam yang terbanyak sub pembagiannya terkait mempersiapkan dan membersihkan tempat ibadah.

Selain itu kita juga edarkan 8 poin yang perlu diperhatikan mengingat Masjid dan Musala akan ramai pada bulan ramadan. Pertama memperhatikan kebersihan lingkungan Masjid dan Musala, Penyediaan Air Wudhu, Penyediaan Sajadah, Sound System.Pemberian waktu jeda selama 10 menit setelah Adzan terkecuali solat Magrib.

"Solat Sunnah sangat dianjurkan saat Ramadan jadi berikan jeda sekitar 10 menit sehingga bisa ada waktu dilaksanakan oleh para jamaah. Selanjutnya Masjid dan Musala juga diminta memperhatikan kebersihan MCK serta penyamaan waktu dengan jam waktu Metro Tv dan Tv One serta RRI yang akurat, "pungkas Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan (BPP) Rohil ini. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index