SIMPANG KANAN (Beritiantermezo.com)-Kapolsek Simpang kanan, polres Rohil menggelar Apel Siaga se-Kecamatan Simpang Kanan dalam rangka Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada tahapan masa tenang Pemilu Tahun 2024 di Wilayah hukum Polsek Simpang Kanan.
Apel siaga tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Simpang kanan, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang kanan Kabupaten Rohil, Minggu (11/2) pagi.
Apel siaga tersebut Dihadiri oleh Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther Munthe SH, Ketua Panwascam Simpang Kanan Amrul Hidayat S.Pd, Ketua PPK Kecamatan Simpang Kanan Sunardi S.Pd, Anggota Panwascam Simpang kanan, seluruh PKD se-Kecamatan Simpang kanan, dan Para Bhabinkamtibmas dikecamatan itu.
Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther Munthe SH mengatakan bahwa Polsek Simpang kanan beserta dengan pihak Panwascam Simpang kanan melakukan giat Apel siaga dalam rangka Pengamanan pada tahapan masa tenang terhitung tanggal (11 - 13 Februari 2024) pada Pemilu tahun 2024 di Wilayah hukum Polsek Simpang Kanan
"Pihak Panwascam dengan didampingi oleh Personil Polsek Simpang kanan akan Melakukan giat Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada tahapan masa tenang Pemilu Tahun 2024 di Wilayah hukum Polsek Simpang kanan dengan membersihkan Seluruh Alat Praga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat tempat umum serta di sepanjang jalan lintas di Kecamatan Simpang kanan," Jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, Antisipasi juga dilakukan karena Tidak menutup kemungkinan akan adanya Penolakan dari Pendukung Maupun Calon yg tidak Tertib dan Menolak alat peraganya di Tertibkan dan dapat mengganggu Tahapan Masa Tenang Yaitu Terhitung Tanggal (11 - 13 Februari 2024) pada Pemilu Tahun 2024 di Wilkum Polsek Simpang Kanan.
"Oleh karena itu Agar dilakukan Kordinasi terhadap Panwascam kepada seluruh Pimpinan Parpol di Kecamatan Simpang kanan terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Tahapan Masa Tenang pada Pemilu Tahun 2024," Ujar Kapolsek.
Kemudian Agar dilakukan koordinasi terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Tahapan Masa Tenang pada Pemilu Tahun 2024 di Lokasi Lokasi yang berada di Tingkat Kepenghuluan / Kelurahan yg ada di wilayah Kecamatan Simpang Kanan.
Dan kemudian Agar dilakukan Patroli dan Pengamanan dalam Tahapan Masa Tenang pada Pemilu Tahun 2024 di Wilkum Polsek Simpang Kanan, selanjutnya Agar dilakukan Monitoring dan Pulbaket Terkait Perkembangan Situasi Kamtibmas Pasca Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Tahapan Masa Tenang pada Pemilu Tahun 2024 di Wilkum Polsek Simpang Kanan.
"Giat apel siaga se- Kecamatan Simpang Kanan dalam rangka Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada tahapan masa tenang Pemilu Tahun 2024 di Wilkum Polsek Simpang Kanan berakhir Pukul 10.00 wib, dan dilanjutkan dengan giat Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Petugas Panwas dgn di dampingi oleh Personil Polsek Simpang kanan, dan situasi aman kondusif," Pungkasnya. (zal)
Apel siaga tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Simpang kanan, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang kanan Kabupaten Rohil, Minggu (11/2) pagi.
Apel siaga tersebut Dihadiri oleh Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther Munthe SH, Ketua Panwascam Simpang Kanan Amrul Hidayat S.Pd, Ketua PPK Kecamatan Simpang Kanan Sunardi S.Pd, Anggota Panwascam Simpang kanan, seluruh PKD se-Kecamatan Simpang kanan, dan Para Bhabinkamtibmas dikecamatan itu.
Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther Munthe SH mengatakan bahwa Polsek Simpang kanan beserta dengan pihak Panwascam Simpang kanan melakukan giat Apel siaga dalam rangka Pengamanan pada tahapan masa tenang terhitung tanggal (11 - 13 Februari 2024) pada Pemilu tahun 2024 di Wilayah hukum Polsek Simpang Kanan
"Pihak Panwascam dengan didampingi oleh Personil Polsek Simpang kanan akan Melakukan giat Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada tahapan masa tenang Pemilu Tahun 2024 di Wilayah hukum Polsek Simpang kanan dengan membersihkan Seluruh Alat Praga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat tempat umum serta di sepanjang jalan lintas di Kecamatan Simpang kanan," Jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, Antisipasi juga dilakukan karena Tidak menutup kemungkinan akan adanya Penolakan dari Pendukung Maupun Calon yg tidak Tertib dan Menolak alat peraganya di Tertibkan dan dapat mengganggu Tahapan Masa Tenang Yaitu Terhitung Tanggal (11 - 13 Februari 2024) pada Pemilu Tahun 2024 di Wilkum Polsek Simpang Kanan.
"Oleh karena itu Agar dilakukan Kordinasi terhadap Panwascam kepada seluruh Pimpinan Parpol di Kecamatan Simpang kanan terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Tahapan Masa Tenang pada Pemilu Tahun 2024," Ujar Kapolsek.
Kemudian Agar dilakukan koordinasi terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Tahapan Masa Tenang pada Pemilu Tahun 2024 di Lokasi Lokasi yang berada di Tingkat Kepenghuluan / Kelurahan yg ada di wilayah Kecamatan Simpang Kanan.
Dan kemudian Agar dilakukan Patroli dan Pengamanan dalam Tahapan Masa Tenang pada Pemilu Tahun 2024 di Wilkum Polsek Simpang Kanan, selanjutnya Agar dilakukan Monitoring dan Pulbaket Terkait Perkembangan Situasi Kamtibmas Pasca Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Tahapan Masa Tenang pada Pemilu Tahun 2024 di Wilkum Polsek Simpang Kanan.
"Giat apel siaga se- Kecamatan Simpang Kanan dalam rangka Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada tahapan masa tenang Pemilu Tahun 2024 di Wilkum Polsek Simpang Kanan berakhir Pukul 10.00 wib, dan dilanjutkan dengan giat Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Petugas Panwas dgn di dampingi oleh Personil Polsek Simpang kanan, dan situasi aman kondusif," Pungkasnya. (zal)