Bakar Lahan, Warga Parit Aman Diringkus Polisi

 Bakar Lahan, Warga Parit Aman Diringkus Polisi
Kebakaran Lahan

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Jajaran Kepolisian Sektor Bangko (Polsek) berhasil meringkus Sugiantoro alias Gian (32) warga kepenghuluan Parit Aman, kecamatan Bangko pada selasa (12/7) siang kemaren. Warga tersebut ditangkap karena membakar lahan dan hutan dijalan Batang Nibung, RT 007 Parit Aman.


"Barang Bukti yang kita amankan berupa 1 buah mancis, sisa yang terbakar dan kayu”, Kata Kapolsek Bangko, AKP Agung Triadi Sik didampingi Wakapolsek AKP Dodi kepada sejumlah Wartawan, Rabu (13/7) di halaman Mapolsek Bangko, Jalan Perwira, Bagansiapiapi

Ditegaskan Agung, pelaku sudah dua kali melakukan pembakaran hutan dan lahan. Lahan yang dibakar merupakan lahan milik orang tuanya. "Menurut keterangan tersangka, setelah dibakar nanti lahan itu akan digunakan untuk menanam padi oleh ibunya, "Ujarnya.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku terangnya pasal 78 ayat 3 dan 4 UU RI No 32 Tahun 1999 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 108 UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau pasal 187 KUHP Pidana.

"Pasal yang disangkakan berlapis, Proses penyelidikan akan dilakukan langsung oleh Polsek Bangko. Untuk mempermudah proses penyelidikan kita akan berkoordinasi dengan pihak Kepenghuluan setempat, "terang Agung.

Agung juga menjelaskan, Beberapa waktu yang lalu pihaknya juga telah melakukan penyegelan di beberapa lahan yang terbakar seperti di kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Teluk Bano dan Parit Aman. "Kami akan melakukan penyelidikan mengapa lahan itu sampai terbakar, "pungkasnya. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index