BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) akhirnya menahan 4 tersangka tindak pidana korupsi dana pemeliharaan kegiatan rutin kendaraan di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil tahun anggaran 2015. Keempat tersangka itu akan ditahan selama 20 hari dirumah tahanan Negara (Rutan) kelas II Bagansiapiapi.
Keempat tersangka yang mulai ditahan pada selasa (19/7) itu yakni Ik selaku sekretaris/Kuasa pengguna Anggaran (KPA) DKPP Rohil, AS selaku Kasubag Keuangan, RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan AF Selaku Bendahara DKPP.
Kajari Rohil, Bima Suprayoga SH dalam konfrensi persnya mengatakan, penahanan keempat tersangka sesuai perintah Undang-undang No 21 KUHAP tentang kewenangan penyidik melakukan penahanan. "ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan, karena dengan ditahannya tersangka secara otomatis kami punya tanggung jawab untuk segera menyelesaikan perkara ini, "Tegasnya.
proses ini katanya berlagsung secara profesional dan proporsional sesuai perundangan yang berlaku. Setelah penahanan empat tersangka ini, pihak akan segera menyelesaikan berkas yang nantinya diserahkan kepada Tipikor pekanbaru-Riau untuk tahap tuntutan.
"Niat baik kami untuk mempercepat dan memberi kepastian hukum kepada tersangka, kita berharap dengan proses ini akan terbukti perbuatan tersangka di pengadilan," ungkapnya. (zal)
Keempat tersangka yang mulai ditahan pada selasa (19/7) itu yakni Ik selaku sekretaris/Kuasa pengguna Anggaran (KPA) DKPP Rohil, AS selaku Kasubag Keuangan, RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan AF Selaku Bendahara DKPP.
Kajari Rohil, Bima Suprayoga SH dalam konfrensi persnya mengatakan, penahanan keempat tersangka sesuai perintah Undang-undang No 21 KUHAP tentang kewenangan penyidik melakukan penahanan. "ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan, karena dengan ditahannya tersangka secara otomatis kami punya tanggung jawab untuk segera menyelesaikan perkara ini, "Tegasnya.
proses ini katanya berlagsung secara profesional dan proporsional sesuai perundangan yang berlaku. Setelah penahanan empat tersangka ini, pihak akan segera menyelesaikan berkas yang nantinya diserahkan kepada Tipikor pekanbaru-Riau untuk tahap tuntutan.
"Niat baik kami untuk mempercepat dan memberi kepastian hukum kepada tersangka, kita berharap dengan proses ini akan terbukti perbuatan tersangka di pengadilan," ungkapnya. (zal)