Polsek Simpang Kanan Kembali Lakukan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Polsek Simpang Kanan Kembali Lakukan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Simpang Kanan (Beritaintermezo.com)-Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Simpang Kanan menggelar sosialisasi dan patroli di wilayah hukum mereka. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Sosialisasi dilakukan oleh Bripka Yudhi Arjuna yang langsung turun ke lapangan di Dusun Pematang Lada, Kepenghuluan Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan. Masyarakat diberikan pemahaman tentang larangan pembakaran lahan saat pengolahan tanah, yang berisiko menimbulkan bencana asap dan gangguan kesehatan.

Selain himbauan, kegiatan ini juga mencakup patroli Karhutla untuk memastikan tidak ada titik api di wilayah tersebut. Dalam sosialisasi, masyarakat diingatkan tentang ancaman sanksi pidana serta denda bagi pelaku pembakaran lahan.

Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther Munte SH menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungannya dari bahaya kebakaran hutan dan lahan. “Kami mengajak seluruh warga untuk ikut serta dalam upaya pencegahan Karhutla, demi menjaga kesehatan dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Dengan adanya pendekatan langsung kepada masyarakat, diharapkan kesadaran akan bahaya Karhutla semakin meningkat dan potensi kebakaran hutan dapat diminimalisir. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index