Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Ini Yang Dilakukan Polsek Simpang Kanan

Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Ini Yang Dilakukan Polsek Simpang Kanan

Simpang Kanan (Beritaintermezo.com)-Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polsek Simpang Kanan melaksanakan sosialisasi dan patroli rutin di wilayah hukumnya.

Seperti yang dilakukan, Selasa (13/5), jajaran Polsek Simpang Kanan, berkeliling melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi ini rutin dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait larangan pembakaran lahan saat pengolahan tanah, guna mencegah bencana asap serta dampak buruk terhadap kesehatan.

Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther Munte SH mengatakan, kegiatan dilakukan di Lapangan Heli RT. 002 RW. 007, Kepenghuluan Kota Parit, petugas yang terdiri dari Bripka Eka Iwan S. dan Bripka Juli Handoko memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan pembakaran lahan saat membuka tanah baru.

Aparat Polsek Simpang Kanan juga mengingatkan masyarakat untuk turut menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran serta menyampaikan sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan.

Selain sosialisasi, kegiatan ini turut dirangkaikan dengan patroli untuk memantau titik api di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan. Hasil patroli menunjukkan bahwa tidak ditemukan titik api, sehingga kondisi lingkungan terpantau aman dan terkendali.

Polsek Simpang Kanan berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan banyak pihak. Langkah proaktif ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan wilayah yang bebas dari bencana asap. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index