BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) memperpanjang penahanan terhadap 4 tersangka kasus korupsi Dana Pemeliharaan kegiatan rutin kendaraan dinas Didinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil tahun 2015 lalu.
Keempat tersangka diperpanjang masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas B Cabang Bagansiapiapi dikarenakan kejaksaan masih melengkapi berkas yang nantinya dilimpahkan kepangadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
"Awalnya rencana kita hanya melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka, Namun mengingat proses penyelidikan masih terus kita lakukan maka penahanannya ditambah selama 20 hari lagi, "Kata Kajari Rohil, Bima Suprayoga SH MHum melalui Kasi Intel Kejari Rohil, Odit Megonondo, Senin (1/8) di Bagansiapiapi.
Ia mengatakan, Semua yang dilakukan oleh pinyidik kejari Rohil sesuai dengan prosedur dan diatur oleh undang-undang. Penahanan yang diatur adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan pendapatnya.
Dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 butir 21 KUHAP) untuk tahap awal ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang nantinya. Atas dasar inlaih pihak Kejari melakukan perpanjangan penahanan 4 tersangka yang diduga merugikan negara sekitar 2 Milyar tersebut, "Jelas Odit.
Adapun keempat tersangka yang ditahan berinisial IK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RH selaku PPTK, AS selaku Kasubag Keuangan dan AF selaku bendahara DKPP. Ke empatnya ditahan saat tengah menggunakan Pakaian Dinas Harian pada selasa (19/7) lalu dan dititipkan di Rutan Cabang Bagansiapiapi.
Ditambahkan Odit, Meskipun ada aturan mengenai tersangka boleh meminta penangguhan penahanan, Namun sampai saat ini belum ada diajukan oleh keempat tersangka maupun melalui kuasa hukumnya. "Sampai saat ini belum ada, jikalau ada tentunya kita menunggu persetujuan dari penyidik untuk dikaji terlebih dahulu, "terangnya.
Dalam kasus ini katanya telah ada belasan saksi yang telah diperiksa oleh penyidik. Saksi yang diperiksa itu diantaranya penyedia jasa SPBU di tiga kecamatan (SPBU Bagansiapiapi, Teluk Pulau dan Bagan Batu), penyedia jasa las dan bengkel.
Namun belum ada penambahan tersangka karena baru akan diketahui nantinya jika sudah dilakukan persidangan di pengadilan. "Untuk pelimpahan kasus ini kita akan mengupayakan secepatnya, doakan saja bisa cepat karena kita berkomitemen agar kasus ini bisa selesai prosesnya, "pungkas Odit (zal)
Keempat tersangka diperpanjang masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas B Cabang Bagansiapiapi dikarenakan kejaksaan masih melengkapi berkas yang nantinya dilimpahkan kepangadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
"Awalnya rencana kita hanya melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka, Namun mengingat proses penyelidikan masih terus kita lakukan maka penahanannya ditambah selama 20 hari lagi, "Kata Kajari Rohil, Bima Suprayoga SH MHum melalui Kasi Intel Kejari Rohil, Odit Megonondo, Senin (1/8) di Bagansiapiapi.
Ia mengatakan, Semua yang dilakukan oleh pinyidik kejari Rohil sesuai dengan prosedur dan diatur oleh undang-undang. Penahanan yang diatur adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan pendapatnya.
Dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 butir 21 KUHAP) untuk tahap awal ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang nantinya. Atas dasar inlaih pihak Kejari melakukan perpanjangan penahanan 4 tersangka yang diduga merugikan negara sekitar 2 Milyar tersebut, "Jelas Odit.
Adapun keempat tersangka yang ditahan berinisial IK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RH selaku PPTK, AS selaku Kasubag Keuangan dan AF selaku bendahara DKPP. Ke empatnya ditahan saat tengah menggunakan Pakaian Dinas Harian pada selasa (19/7) lalu dan dititipkan di Rutan Cabang Bagansiapiapi.
Ditambahkan Odit, Meskipun ada aturan mengenai tersangka boleh meminta penangguhan penahanan, Namun sampai saat ini belum ada diajukan oleh keempat tersangka maupun melalui kuasa hukumnya. "Sampai saat ini belum ada, jikalau ada tentunya kita menunggu persetujuan dari penyidik untuk dikaji terlebih dahulu, "terangnya.
Dalam kasus ini katanya telah ada belasan saksi yang telah diperiksa oleh penyidik. Saksi yang diperiksa itu diantaranya penyedia jasa SPBU di tiga kecamatan (SPBU Bagansiapiapi, Teluk Pulau dan Bagan Batu), penyedia jasa las dan bengkel.
Namun belum ada penambahan tersangka karena baru akan diketahui nantinya jika sudah dilakukan persidangan di pengadilan. "Untuk pelimpahan kasus ini kita akan mengupayakan secepatnya, doakan saja bisa cepat karena kita berkomitemen agar kasus ini bisa selesai prosesnya, "pungkas Odit (zal)