Peleburan 7 SKPD Akan Bergabung Ditiga Sekretariat

Peleburan 7 SKPD Akan Bergabung Ditiga Sekretariat
Kantor Bupati Rokan Hilir

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Sebanyak 7 Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah Kabupaten (pemkab) Rokan Hilir (Rohil) dalam waktu dekat akan dileburkan ditiga Sekretariat. Peleburan ini sesuai dengan susunan organisasi dan tata Kerja (SOTK) berdasarkan pemetaan peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016.

Demikian disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil, M Job Kurniawan Ap Msi, Jumat (19/8) di Bagansiapiapi. Dikatakan, 7 SKPD yang akan dileburkan ditiga sekretariat itu yakni di sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rohil, Sekretariat DPRD Rohil, dan disekretariat Inspektorat Rohil.

Sementara SKPD yang nantinya terjadi perubahan nama akibat dari peleburan 7 satker tersebut yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang, Dinas Perumahan rakyat kawasan pemukiman dan cipta karya. Dinas sosial, Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans), Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana, Dinas Pertanian pangan, Dinas pariwisata pemuda dan olahraga, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Selanjutnya Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil), Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perhubungan kominfo perpustakaan dan kearsipan, Dinas perindustrian perdagangan pasar dan koperasi, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu, Dinas kelautan dan perikanan, Satpol PP dan Perlindungan masyarakat.

Kemudian Bappeda Rohil, Badan Pendapatan Daerah, Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah, Badan Kepegawaian dan Diklat, Badan penanggulangan bencana daerah dan Damkar, Badan pengelolaan perbatasan, serta badan Kesbangpol Rohil. Dengan dileburkannya tujuh SKPD itu paling tidak mampu menghemat belanja rutin pegawai pasca terjadinya defisit anggaran, "Kata Job Kurniawan.

Diterangkan Mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Rohil itu, Adanya usulan penghapusan tujuh SKPD dan dileburkan dibawah naungan tiga sekretariat itu tentunya membuat kita harus bekerja dengan ekstra untuk merancang anggaran tahun 2017.

"PP Nomor 18 tahun 2016 ini adalah perintah dari mendagri agar kita menghapus SKPD yang bisa dilakukan penggabungan dengan SKPD lainnya. Dengan begitu, SKPD yang semula sebanyak 34 SKPD akan menjadi 27 SKPD, "Terangnya. (Zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index