Disdukcapil Rohil Belum Terima Edaran Perpanjangan Pencetakan e-KTP

Disdukcapil Rohil Belum Terima Edaran Perpanjangan Pencetakan e-KTP
ilustrasi

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Kementrian dalam negeri (mendagri) telah memberikan kelonggaran batas akhir perekaman data kartu tanda pendduduk elektronil (e-KTP) hingga pertengahan tahun 2017. Sayangnya, Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) belum menerima Surat Edaran (SE) penpanjangan pencetakan e-KTP Tersebut.

"Kita tetap melakukan perekaman bagi warga yang belum melakukan perekaman dan belum memiliki identitas berupa KTP, Dimana perekaman yang kita lakukan ini kita gesa mengingat batas waktu perekaman e-KTP sampai tanggal 30 September 2016. kita lihat peberitaan ditelivisi maupun dimedia massa memang ada perpanjangan perekaman dari kemendagri hingga pertengahan tahun 2017, sayangnya hingga saat ini kita belum menerima SE dari kemendagri tersebut, "Kata Plt Kadisdukcapil Rohil, Basaruddin SH, Kamis (29/9) di Bagansiapiapi.

Disebutkan, Jika memang mendagri memperpanjang pencetakan e-KTP kita bersyukur mengingat saat ini cukup banyak warga kita yang masih belum melakukan perekaman data. "Untuk Rohil saja warga yang belum melakukan perekaman sebanyak 74 ribu lebih. Jumlah ini tentunya cukup banyak dari data yang tercatat dikemendagri sebanyak 22 juta orang yang belum melakukan perekaman e-KTP diseluruh wilayah di Indonesia, "Katanya.

Namun melihat jumlah data tersebut dengan jumlah data perekaman yang sudah kita lakukan saat ini tidak sebanding. Artinya dari 74 ribu data tersebut diperkirakan hanya tingga 35 persen warga rohil yang belum melakukan perekaman. Pasalnya dari data kemendagri tersebut sebagian warga telah memiliki e-KTP ditambah lagi adanya data ganda, pindah domisili dan ada juga yang melakukan perekaman didaerah lain. Kendati demikian, Disdukcapil tetap berupaya melakukan pendataan dengan melakukan kerjasama dengan pihak kepenghuluan dan kecamatan yang ada dirohil.

Menurut Sekretaris Disdukcapil rohil itu, Dengan adanya perpanjangan perekaman e-KTP itu tentunya memberikan kesempatan bagi warga yang belum melaksanakan perekaman. "Kita menghimbau masyarakat rohil yang belum melakukan perekaman silahkan untuk melakukan perekaman sebelum batas akhir berakhir, "Himbaunya sembari mengajak masyarakat untuk melengkapi identitas kependudukan berupa KK, Akte Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index