Polsek Bangko Ciduk 2 Dari 4 Pelaku Pencurian Mesin Las di Duri

 Polsek Bangko Ciduk 2 Dari 4 Pelaku Pencurian Mesin Las di Duri
Kapolsek Bangko, AKP Agung Tri Adiyanto Sik saat memberikan keterangan kepada wartawan dimapolsek Bangko.

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil menciduk 2 dari 4 pelaku pencurian mesin Bengkel Las milik Herman, Warga Jalan kecamatan, Gang Karang Anyar, Kelurahan Bagan Punak.


Dua Pelaku yang berhasil diciduk itu bernama Jerry Pranata alias Jerry (26) dan Sahrul Efendi alias  Irul (15). Keduanya diciduk oleh polisi di jalan lintas sumatera tepatnya di Kulim KM 8-Duri, Kabupaten Bengkalis pada selasa ( 11/10) sekitar pukul 01.00 Wib. Dari kedua pelaku itu satu diantaranya masih tergolong anak dibawah umur.

Penangkapan para pelaku kejahatan pencurian itu berdasarkan LP/ 17S/X/ 2016 korban ke pihak kepolisian pada tanggal 4 oktober 2016 lalu. Sementara untuk 2 pelaku lagi yakni  Ipen dan Riko saat ini masih (DPO) dan dalam pengejaran.

"Keberadaan dua pelaku lainnya sudah kita ketahui. Doakan saja secepatnya dapat diringkus," Kata kapolsek Bangko, AKP Agung Tri Adiyanto Sik didampingi Waka Polsek, AKP Dodi dan Panit Reskrim, Iptu Putra Amor saat memberikan keterangan dalam pres release, Rabu (12/10) pagi di Mapolsek Bangko, Jalan Perwira, Bagansiapiapi.

Disebutkan Agung, Barang-barang yang berhasil dicuri pelaku yang belum sempat dijual dan masih utuh yakni 2 (dua) Unit Mesin genset, 2 (dua) unit Bor duduk, 2 (dua) unit gerenda potong besar, 2 (dual unit Travo las, 1 (satu) unit kompresor, 4 (empat) unit gerenda potong kecil, 2 (dua) unit Bor tangan dan satu pasang stang las.

"Semua barang curian itu dibawa ke duri mengunakan mobil pick up L300. Kerugian sementara ditaksir sekitar Rp 30 juta lebih," Terang Agung. Ditambahkan, Kedua tersangka dapat dikenai pasal pencurian dengan pasal 363 ayat 1,3, 4, 5 KUHP. Sementara tersangka Irul yang masih dibawah umur di JO kan dengan pasal 32 UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," Pungkasnya. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index