BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Jajaran Polsek Bangko berhasil mengagalkan peredaran narkotika diduga jenis daun ganja kering. Salut!!!! pasalnya 3 pengedar dari 2 kasus berbeda yang sama-sama diduga hendak mengantarkan barang haram tersebut ke Kecamatan Sinaboi ditangkaP ditengah jalan tepatnya di lokasi yang sama yakni di jalan lintas Bagansiapiapi-Sinaboi, Kecamatan Bangko di hari yang sama namun beda waktu.
Kapolsek Bangko, AKP Agung Tri Adiyanto Sik saat konfrensi Pers di aula Polsek Bangko Senin (31/10) di Bagansiapiapi menyebutkan, adapun pasal yang dilangar 3 tersangka dari 2 kasus ini sama yakni melangar pasal 111 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
Penangkapan pertama berhasil dilakukan berkat informasi akurat yang di sampaikan oleh masyarakat. Dari informasi tersebut jajaran Polsek Bangko langsung turun ke Tkp yang di informasikan dan berhasil membekuk 1 tersangka yakni berinisial Rr di jalan lintas Bagansiapiapi-Sinaboi tepatnya di Kepenghuluan Serusa dengan menghentikan ditengah jalan saat berkendara mengarah Sinaboi mengunakan sepeda motor merek Vario warna hitam.
Dari tersangka berhasil ditemukan Bb 1 bungkus kertas koran yang diduga berisikan 1 kilogram daun ganja kering yang di simpan didalam tas ransel warna hitam. Kemudian dihari yang sama, jajaran Polsek Bangko kembali mendapatkan informasi dari masyarakat yang akurat bahwa di lokasi yang sama akan ada pengedar yang akan melintas.
Informasi itu langsung dimanfaatkan dan anggota Polsek Bangko Langsung langsung turun ke Tkp dan berhasil menangkap 2 tersangka berinisial E dan T dengan Bb 1 bungkus paket besar di duga daun ganja kering, dompet yang didalamnya berisi 10 paket ganja siap edar, satu unit hp dan gunting yang di simpang di dalam jok honda.
"Walau kasus yang sama namun, ketiga tersangka dari 2 kasus ini tidak ada keterkaitan. Namun, informasi sementara barang narkotika ini sama-sama ingin diedarkan dikecamatan Sinaboi. Sekarang ini kita masih melakukan lidik terhadap tersangka," kata Agung. (zal)