Satpol PP Rohil Tertibkan Tumpukan Material Pembangunan Menara Sutet

Satpol PP Rohil Tertibkan Tumpukan Material Pembangunan Menara Sutet

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Lagi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten rokan hilir (rohil) kembali menertibkan tumpukan material dikepenghuluan Labuhan Tangga, Kecamatan Bangko. Dimana tumpukan material yang berupa batu kerikil dan pasir itu diletakkan oleh pemiliknya dibahu jalan untuk melakukan pembangunan Menara saluran udara tegangan tinggi (Sutet). "Kita kembali melakukan penertiban tumpukan material dikepenghuluan labuhan tangga,  dimana material ditertibkan karena diletakkan oleh pemiliknya dibahu jalan. Nah, apabila hal ini kita biarkan tentunya sangat berbahaya bagi pengguna jalan karena bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) dan kemacetan jalan," Kata Kasi Ops Satpol PP Rohil, Syafe'i, Minggu (6/11) melalui sambungan selulernya. Disebutkan, tumpukan material itu ketika ditanya kepada pemiliknya untuk pembangunan menara sutet listik. Kendati demikian kita juga meminta pemiliknya untuk memindahkannya dari bahu jalan demi kenyamanan dan kenyamanan semua pihak. "Kita bersama personil turun kelapangan untuk menertibkan tumpukan material tersebut dengan meminta pemiliknya untuk memindahkannya dari bahu jalan. Karena apabila dibiarkan maka dikhawatirkan akan membuat kemacetan dan mengancam keselamatan pengendara terutama dimalam hari," Ujar Syafe'i. Dirinya menuturkan kalu pihaknya akan rutin melakukan penertiban terhadap tumpukan material yang memakan badan jalan maupun bahu jalan, sekali pun itu kegunaannya untuk pembangunan berbagai insfraruktur daerah. Karena penertiban itu juga merupakan salah satu tugas kita dalam menjalankan peraturan daerah (perda) dinegeri seribu kubah demi kenyamanan semua pihak. "Kita tetap mendukung penuh berbagai program pembangunan yang dilakukan oleh pemkab rohil maupun pihak swasta lainnya dalam membangun negeri ini, namun satpol PP juga merupakan bagian dari pemerintah daerah yang menjalankan tugas dan fungsi (tupoksi) nya untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dinegeri yang sama-sama kita cintai ini," tegas Syafe'i sembari menghimbau semua pihak agar tidak meletakkan material dibadan jalan. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index