Polsek Bangko Rilis 3 Kasus, 5 Tersangka Berhasil Diamankan

Polsek Bangko Rilis 3 Kasus, 5 Tersangka Berhasil Diamankan
-Tersangka curat beserta barang curian saat diamankan di Mapolsek Bangko

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko dalam satu pekan berhasil mengungkap tiga kasus kriminal dengan mengamankan Lima tersangka dengan kasus yang berbeda. Rilis dilaksanakan di aula Mapolsek Bangko, Jalan perwira, Bagansiapiapi, Rabu (25/1) Siang kemaren.

Dalam keterangan yang di sampaikan Kapolsek Bangko, Kompol Agung Tri Adiyanto Sik di dampingi Kanit Reskrimnya, AKP Edo Pardosi kepada wartawan bahwa teruangkapnya tiga kasus tersebut berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat. "Kita selalu tanggap setiap laporan yang diberikan masyarakat dan langsung melakukan lidik dilapangan sehingga tersangka berhasil di tangkap," Ujarnya.

Disampaikan Agung, Kasus pertama yakni penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering seberat 3 Kilogram (Kg). Dikasus ini kita berhasil mengamankan tersangka atas nama Putra Harianda (30) dan Dani Mulyono (27). Dimana daun ganja kering itu kita sita di tempat kediaman tersangka bernana Aman yang melarikan diri dan saat ini tengah diburu," Ungkapnya.

Selanjutnya kasus yang kedua adalah pencurian sepeda motor (Curanmor) diperumahan guru di kepenghuluan Bagan Jawa. Kasus ini pihak polsek berhasil mengamankan dua tersangka yakni IR (19) warga Bagan Jawa pesisir, Kecamatan Bangko dan JD (18) warga Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi. Adapun Barang Bukti (BB) yang di amankan

Berupa motor jenis Yamaha Mio dengan Plat nomor BM 6069 PX. "Kita berhasil mengamankan dua tersangka, sementara satu tersangka lainnya berinisial KP melarikan diri yang saat ini juga sedang di buru," Terang Agung sembari menyebutkan tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T di rumah korban Mistini (56) warga Jalan Durian.

Kemudian kasus terakhir adalah residivis ahli bongkar rumah dengan tersangka bernama Heriyanto alias Iyan Kolor (24) warga Jalan Pahlawan. Dimana tersangka melakukan aksi bersama rekannya bernama Ewin (32) yang saat ini masih buron. Iyan kolor ini katanya beraksi di dua lokasi yakni kantor kelurahan bagan hulu dan kantor BPJS. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang hasil curian berupa alat-alat elektronik berupa 1 unit Cpu Merk Drive, 1 unit monitor merk acer, 1 unit keyboard merk acer, 1 unit speaker merk acer, 1 unit print merk epson. Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit Tv Lcd merk Shap 32 inc, 1 unit Laptop merk HP dan 1 unit laptop merk toshiba.

"Tersangka kita tangkap saat berada dijalan perniagaan dan barang curiannya di simpan dirumah pelaku di jalan pahlawan," Tegasnya.

Kapolsek juga menjelaskan pengakuan para tersangka, untuk kasus narkotika tersangka Putra Harianda mengaku selain memakai juga mengedarkan barang haram tersebut sekitar dua bulan yang disuruh oleh Aan. Sementara untuk tersangka curanmor IR dan JD mengaku motor curian rencana mau dipakai oleh rekannya yang berhasil kabur. "Kami hanya menemani saja, kawan kami itu yang mau makainya," Kata kedua tersangka. Selanjutnya tersangka pencurian mengaku baru dua kali melakukan aksi pencurian dan ia dibantu oleh temannya. "Baru dua kali ini, dulu pernah tapi sudah lama berhenti," Kata Iyan Kolor. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index