BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko di bawah Pimpinan Kompol Agung Tri Adiyanto Sik menggelar Press rilis terhadap Dua tersangka kasus pencurian spesialis Rumah, Rabu (1/2) siang kemaren diaula Mapolsek Bangko, Jalan Perwira, Bagansiapiapi. Dua tersangka tersebut yakni WYP Alias Oyon (30) tahun, warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko serta KN Alias Nawan (26) tahun dari kelurahan yang sama. Dalam keterangan yang disampaikan Kapolsek bahwa Penangkapan kedua tersangka tersebut sesuai dengan Tiga Laporan yang di terima pihaknya yakni laporan dari Erwinsyah Alam Putra dengan nomor LP/09/I/2017 Tanggal 30 Januari 2017, Fitri Wahyuni dengan nomor LP/10/I/2017 tanggal 30 Januari 2017, serta Konsultan dengan nomor LP/11/I/2017 tanggal 31 Januari 2017. "Penangkapan kita lakukan sesuai dengan tiga laporan dari tiga korban," ungkap Agung. Ia menyebutkan kronologis pencurian terjadi pada hari senin tanggal 30 januari 2017 sekitar jam 11.00 wib. Dimana telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah Erwinsyah Alam Putra di jalan Pelabuhan Baru, selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko. Atas laporan tersebut, anggota Opsnal Polsek Bangko mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta mencari keterangan saksi-saksi. Nah, dari keterangan saksi-saksi itulah diketahui pelaku pencurian tersebut bernama KN Als Nawan dan WYP Als Oyon. Kemudian anggota Opsnal melakukan penangkapan pada hari senin 30 januari 2017 sekitar pukul 23.00 wib di simpang jalan Gajah Mada. Selanjutnya anggota Opsnal Polsek Bangko melakukan introgasi terhadap Dua tersangka yang salah satunya merupakan pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu Instansi di Pemkab rohil. Tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak Tiga kali. Dari keterangan kedua pelaku tersebut barang bukti yang di temukan oleh anggota Opsnal Polsek Bangko yakni,1 unit tabung gas elpiji ukuran 12 Kg, 2 unit kompor gas, 1 unit kulkas, 1 unit Kipas angin, 4 unit tabung gas ukuran 3 kg, 1 unit mesin janset,13 buah mangkok kaca, 2 unit speaker, 1 unit ampli player, 1 unit DVD, 1 unit sepeda motor merek Honda, 1 unit TV, 1 unit ampli, 1 unit DVD, 1 unit AC, 1 set kursi sofa, 1 unit Grobak steling, 1 unit printer serta 1 unit mesin air. Saat di tanya pelaku mengaku hasil penjualan dari barang curian tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan sebagian untuk bayar hutang piutang. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah telah di amankan di Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut," Jelas Agung. (rls/zal)