Satpol PP Rohil Sambangi Tempat Hiburan Buat Surat Edaran

Satpol PP Rohil Sambangi Tempat Hiburan Buat Surat Edaran

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP-Linmas) menyambangi tempat hiburan yang ada dikota Bagansiapiapi. Hal ini untuk menyampaikan edaran Bupati terkait larangan hiburan beroperasi selama bulan Ramadan. Demikian dikatakan Plt Kadis Satpol PP-Linmas rohil, Suryadi SE melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, H Abdul Rauf SH, Sabtu (27/5) kemaren, di Bagansiapiapi. “Kemarin meskipun tanggal merah kita bergerak ke tempat-tempat hiburan baik Karoke, Salon maupun gelanggang permainan (Gelper). Kita sampaikan surat edaran Bupati untuk dilaksanakan,” kata Abdul Rauf. Sebanyak tujuh poin Edaran Bupati yang tertuang dalam Surat Edaran (SE)Nomor 331.i/SE-Satpolpplm/BKU/2017. Ia menegaskan bahwa edaran tersebut wajib dilaksanakan sehingga umat Muslim nyaman dalam melakasnakan ibadah pada siang dan malam Ramadhan. “Kita akan lakukan razia rutin, pokoknya dilarang aktivitas game, salon, judi maupun PNS atau honorer nongkrong di Kedai kopi,” tegas Abdul Rauf. Selain itu juga Rumah Makan dan Kedai Kopi diminta patuh terhadap aturan boleh buka asalkan membuat spanduk khusus non muslim. Ditambahkan Abdul rauf, selama ini sebelas bulan para pelaku usaha sudah diberikan kebebasan dan Pemkab hanya meminta untuk tutup sementara dibulan Suci Ramadan. “Rasanya tak berat, tapi kita akan pantau terus jika melanggar akan kita berikan tindakan tegas,” tegasnya. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index