Kejari Rohil Limpahkan Kasus Korupsi Jembatan Pedamaran II ke PN Kelas IA Pekanbaru

 Kejari Rohil Limpahkan Kasus Korupsi Jembatan Pedamaran II ke PN Kelas IA Pekanbaru
Jembatan Pedamaran

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada Senin (5/6) melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan Jembatan kembar pedamaran II ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri (PN) kelas IA Pekanbaru, Riau. Dikasus ini melibatkan terdakwa atas nama Ibus Kasri ST selaku Mantan Kadis Bina Marga Rohil, dan Miintn Bangun ST selaku Chief Residen Enginer Manajemen Kontruksi.

Demikian disampaikan Kajari Rohil, Bima Suprayoga SH melalui Kasi Intel Kejari Rohil, Sri Odit Megonondo, Senin (5/6) melalui sambungan selulernya. Ia mengatakan, Untuk jadwal persidangan itu menunggu penetapan hakim. Kedua tersangka didakwa dengan pasal Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP Pidana.

Perlu diketahui sebutnya, Bahwa kergian negara dalam perkara ini telah berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp9.247.310.134.89,- (Sembilan miliar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu seratus tiga puluh empat dan delapan puluh sembilan sen rupiah)," Kata Odit.

Sebagaimana diketahui, Penyidik pidana Khusus (Pidsus) kejati Riau beberapa waktu lalu menemukan modus tipikor yang dilakukan tersangka, Ibus Kasri dalam kasus pembangunan Jembatan Pedamaran II dirohil. Dalam Penyidikan tersebut diketahui modus pidana yang dilakukan dengan cara mencairkan pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan.

Pelaksanaan pembayaran pada termin kedua pada bulan oktober 2009yang tidak sesuai ketentuan. Adanya pembayaran termin oleh PPTK yang menyalahi hukum sehingga memperkaya Koorporasi. Pengerjaan tiang pancang jembatan sebanyak 7 ternyata tidak ada, namun dibayarkan. Akibat kejadian inilah negara mengalami kerugian lebih dari Rp2,5 Miliar. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index