TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN (Beritaintermezo.com) - Jajaran Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Rokan Hilir, melaksanakan razia dan pengeledahan remaja yang sedang Nongkrong di Simpang Ayam dan warung, di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Minggu (05/8) malam kemaren.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Paur Humas Polres Rohil IPTU Ediwar SH menjelaskan, razia dan pengeledahan disertai pemeriksaan identitas para remaja, disimpang ayam dan warung adalah kegiatan K2YD dalam rangka cipta kondusif (Cipkon)
Kegiatan Cipkon yang dilaksanakan tersebut, didasari dengan Sprint Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, No: Sp.Gas/99/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018. Dalam razia tersebut, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan hanya mengerahkan personel sebanyak 5 orang.
"Adapun sasaran kegiatan Cipkon K2YD tersebut, seperti Judi, Miras, Premanisme, Pungli, Narkoba, Senjata Tajam (Sajam), dan Senjata Api (Senpi)," terang Ediwar.
Selama kegiatan Razia Cipkon K2YD yang dimulai pukul 05.00 wib hingga Selesai 00.30 wib, tidak ada ditemukan pelanggaran hukum.
"Personil dilokasi memberikan arahan, serta saran, kepada remaja nongkrong, maupun diwarung, agar tidak konsumsi miras, dan narkoba, serta tidak main judi, atau tindak pidana pencurian, maupun lainnya," terang IPTU Ediwar. (rls/zal)
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Paur Humas Polres Rohil IPTU Ediwar SH menjelaskan, razia dan pengeledahan disertai pemeriksaan identitas para remaja, disimpang ayam dan warung adalah kegiatan K2YD dalam rangka cipta kondusif (Cipkon)
Kegiatan Cipkon yang dilaksanakan tersebut, didasari dengan Sprint Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, No: Sp.Gas/99/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018. Dalam razia tersebut, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan hanya mengerahkan personel sebanyak 5 orang.
"Adapun sasaran kegiatan Cipkon K2YD tersebut, seperti Judi, Miras, Premanisme, Pungli, Narkoba, Senjata Tajam (Sajam), dan Senjata Api (Senpi)," terang Ediwar.
Selama kegiatan Razia Cipkon K2YD yang dimulai pukul 05.00 wib hingga Selesai 00.30 wib, tidak ada ditemukan pelanggaran hukum.
"Personil dilokasi memberikan arahan, serta saran, kepada remaja nongkrong, maupun diwarung, agar tidak konsumsi miras, dan narkoba, serta tidak main judi, atau tindak pidana pencurian, maupun lainnya," terang IPTU Ediwar. (rls/zal)