DLH Ajukan Ranperda Pengendalian Pencemaran Air, Berharap Disetujui Dewan

DLH Ajukan Ranperda Pengendalian Pencemaran Air, Berharap Disetujui Dewan

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Rokan hilir (Rohil) telah mengajukan usulan tentang rancangan peraturan daerah (ranperda) pengendalian pencemaran air. Ranperda itu dibahas dalam rapat panitia khusus (Pansus) III DPRD setempat, Selasa (25/2) pagi.

Pansus III itu dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Rohil, Basiran Nur Efendi didampingi anggota, Kadis DLH Rohil Suwandi S Sos, Kadis PUPR Jon Syafrindow dan instansi terkait lainnya.

Kadis DLH Rohil, Suwandi mengatakan kalau ranperda pengendalian pencemaran air ini sejak tahun 2017 sudah diajukan. "Sudah lama diajukan, mudah-mudahan pansus III ini nantinya bisa disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah (perda)," Harapnya.

Ia menyebutkan kalau pengendalian pencemaran air ini sangat penting bagi banyak pihak. Karena ini menyangkut dengan air kita yang ada di sungai dan ditempat lainnya. "Mudah-mudahan perda ini nantinya bisa membawa kearah yang lebih baik lagi bagi semua pihak.

Dilanjutkan, selama ini pihaknya melakukan penegakan sangsi sesuai dengan aturan yang ada. "Sudah ada beberapa pelaku usaha yang kita berikan sangsi, baik itu sangsi tertulis maupun sangsi administrasi paksaan pemerintah.

Suwandi menyebutkan kalau pihaknya saat ini sudah memberikan teguran tertulis kepada 6 pelaku usaha yang diduga menyalahi aturan. "Selama ini kita memberikan sangsi dengan aturan tertinggi. Mudah -mudahan dengan disahkannya perda ini nantinya bisa menjadi acuan dalam penegakan peraturan," Pungkasnya. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index