www.beritaintermezo.com
15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling | 10:13 WIB - Pemprov Riau Ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing
Penegakan Hukum Prokes Covid-19, Polsek Rantau kopar Laksanakan Operasi Yustisi serentak
Selasa, 24-11-2020 - 06:17:07 WIB

TERKAIT:
   
 

RANTAU KOPAR (Beritaintermezo.com)-Personil polsek Rantau kopar melaksanakan Operasi Yustisi serentak dalam rangka penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid -19  dan inplementasi peningkatan Disiplin serta penegakan Hukum berdasarkan Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbub No. 52 Tahun 2020.

Demikian disampaikan Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kassubag Humas, AKP Juliandi SH, Senin (23/11). Sasaran lokasi pelaksanaan operasi yustisi itu dipusatkan dijalan lintas Sekapas dan Depan Mapolsek Rantau Kopar, Kecamatan Rantau Kopar, Rohil.

Personil polsek rantau kopar Sebut Juliandi juga mensosialisasikan Inpres No. 6 Tahun 2020 Pergub No. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam penegakan dan pengendalian Covid 19.

Personil yang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan pelaksanaan prokes dilaksakan oleh 2 (dua) personil polsek Ranto kopar yaitu oleh Bripka Andi SP Ginting dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Rangau Brigadir Ade S.

"Tujuan dari kegiatan ini adalah
Memberikan Himbauan kepada masyarakat  yang Melintas di jalan lintas sekapas untuk menggunakan Masker,
Memberikan Tindakan Disiplin berupa Mengumpulkan sampah di tempat umum," Kata Juliandi.

Dan Masyarakat yang tidak menggunakan masker katanya diberikan Himbauan agar kedepannya menggunakan Masker. sebab, apabila tidak mematuhi Ptokes, maka akan di berikan tindakan denda uang sebesar Rp150.000 rupiah," Tutup Juliandi. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • Penegakan Hukum Prokes Covid-19, Polsek Rantau kopar Laksanakan Operasi Yustisi serentak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica