Penegakan Hukum Prokes Covid-19, Polsek Rantau kopar Laksanakan Operasi Yustisi serentak
Selasa, 24-11-2020 - 06:17:07 WIB
RANTAU KOPAR (Beritaintermezo.com)-Personil polsek Rantau kopar melaksanakan Operasi Yustisi serentak dalam rangka penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid -19 dan inplementasi peningkatan Disiplin serta penegakan Hukum berdasarkan Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbub No. 52 Tahun 2020.
Demikian disampaikan Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kassubag Humas, AKP Juliandi SH, Senin (23/11). Sasaran lokasi pelaksanaan operasi yustisi itu dipusatkan dijalan lintas Sekapas dan Depan Mapolsek Rantau Kopar, Kecamatan Rantau Kopar, Rohil.
Personil polsek rantau kopar Sebut Juliandi juga mensosialisasikan Inpres No. 6 Tahun 2020 Pergub No. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam penegakan dan pengendalian Covid 19.
Personil yang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan pelaksanaan prokes dilaksakan oleh 2 (dua) personil polsek Ranto kopar yaitu oleh Bripka Andi SP Ginting dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Rangau Brigadir Ade S.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah
Memberikan Himbauan kepada masyarakat yang Melintas di jalan lintas sekapas untuk menggunakan Masker,
Memberikan Tindakan Disiplin berupa Mengumpulkan sampah di tempat umum," Kata Juliandi.
Dan Masyarakat yang tidak menggunakan masker katanya diberikan Himbauan agar kedepannya menggunakan Masker. sebab, apabila tidak mematuhi Ptokes, maka akan di berikan tindakan denda uang sebesar Rp150.000 rupiah," Tutup Juliandi. (zal)
Komentar Anda :